Sekilas Info Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2015 - 2018
Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2015 - 2018 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 mengenai gaji pegawai negeri sipil, mengalami kenaikan 6 persen.
Pada tanggal 4 Juni 2015, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 mengenai gaji pegawai negeri sipil. Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengalami kenaikan sebesar 6 persen di tahun 2015, dimana gaji terendah PNS adalah Rp 1.488.500/bulan. Gaji pokok tersebut untuk PNS Golongan I a dengan masa kerja 0 tahun. Sementara gaji pokok tertinggi PNS adalah Rp 5.620.300/bulan untuk PNS Golongan IV e dengan masa kerja 32 tahun.
Pemerintah berencana mengubah struktur gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan akan dibahas di sidang kabinet mendatang. Rencana perubahan struktur gaji PNS masih dalam tahap pengkajian, maka dari itu Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 mengenai gaji pegawai negeri sipil masih berlaku hingga 2018.
Apa yang dimaksud dengan Juru, pengatur, penata dan pembina dalam golongan kepangkatan PNS?
1. JURU
Juru merupakan jenjang kepangkatan untuk PNS golongan I/a hingga I/d. Apabila dilihat dari persyaratan golongannya, maka yang menempati golongan ini adalah mereka dengan pendidikan formal jenjang sekolah dasar, sekolah lanjutan pertama, atau yang setingkat. Dari ketentuan tersebut dapat diasumsikan bahwa pekerjaan-pekerjaan di tingkat kepangkatan juru baru membutuhkan kemampuan dasar dan belum menuntut suatu ketrampilan bidang ilmu tertentu. Dapat dikatakan bahwa juru merupakan pelaksana pembantu (pemberi asistensi) dalam bagian kegiatan yang menjadi tanggung jawab jenjang kepangkatan di atasnya (pengatur).
2. PENGATUR
Pengatur merupakan jenjang kepangkatan untuk PNS Golongan II/a hingga II/d dengan sebutan secara berjenjang: pengatur muda, pengatur muda tingkat I, pengatur, dan pengatur tingkat I. Jika dilihat dari persyaratan golongannya maka yang menempati golongan ini adalah mereka dengan pendidikan formal jenjang sekolah lanjutan atas hingga diploma III, atau yang setingkat. Dari ketentuan tersebut dapat diasumsikan bahwa pekerjaan-pekerjaan di tingkat kepangkatan pengatur sudah mulai menuntut suatu ketrampilan dari bidang ilmu tertentu, namun sifatnya sangat teknis. dengan demikian pada tingkatan ini, pengatur adalah orang yang melaksanakan langkah-langkah realisasi suatu kegiatan yang merupakan operasionalisasi dari program instansinya.
3. PENATA
Penata merupakan jenjang kepangkatan untuk PNS Golongan III/a hingga III/d dengan sebutan secara berjenjang: penata muda, penata muda tingkat I, penata, dan penata tingkat I. Jika dilihat dari persyaratan golongannya maka yang menempati golongan ini adalah mereka dengan pendidikan formal jenjang S1 atau Diploma IV ke atas, atau yang setingkat. Dari ketentuan tersebut dapat diasumsikan bahwa pekerjaan-pekerjaan di tingkat kepangkatan penata sudah mulai menuntut suatu keahlian bidang ilmu tertentu dengan lingkup pemahaman kaidah ilmu yang telah mendalam. dengan pemahamannya yang komprehensif tentang sesuatu maka penata bukan lagi sekedar pelaksana, melainkan sudah memiliki tanggung jawab menjamin mutu proses dan keluaran kerja tingkatan pengatur.
4. PEMBINA
Pembina merupakan jenjang kepangkatan untuk PNS Golongan IV/a hingga IV/e dengan sebutan secara berjenjang: pembina, pembina tingkat I, pembina utama muda, pembina utama madya dan pembina utama. Sebagai jenjang tertinggi, kepangkatan ini tentunya diperoleh sesudah melalui suatu perjalanan karier yang panjang sebagai PNS. Ini berarti pekerjaan pada kelompok kepangkatan pembina semestinya bukan saja menuntut suatu keahlian bidang ilmu tertentu yang mendalam, namun juga menuntut suatu kematangan dan kearifan kerja yang sudah diperoleh sepanjang masa kerjanya. dengan demikian, pembina adalah model peran bagi jenjang-jenjang di bawahnya guna keperluan membina dan mengembangkan kekuatan sumberdaya untuk jangkauan pandang ke depan.
Download
Apa yang dimaksud dengan Eselon I, II,III,IV dalam jabatan struktural PNS?
1. ESELON I
Eselon I merupakan hirarki jabatan struktural yang tertinggi, terdiri dari 2 jenjang: Eselon IA dan Eselon IB. Jenjang pangkat bagi Eselon I adalah terendah Golongan IV/c dan tertinggi Golongan IV/e. Ini berarti secara kepangkatan, personelnya sudah berpangkat pembina yang makna kepangkatannya adalah membina dan mengembangkan. Di tingkat provinsi, maka Eselon I dapat dianggap sebagai pucuk pimpinan wilayah (Provinsi) yang berfungsi sebagai penanggungjawab efektivitas provinsi yang dipimpinnya. Hal itu dilakukan melalui keahliannya dalam menetapkan kebijakan-kebijakan pokok yang akan membawa provinsi mencapai sasaran-sasaran jangka pendek maupun jangka panjang.
2. ESELON II
Eselon II merupakan hirarki jabatan struktural lapis kedua, terdiri dari 2 jenjang: Eselon IIA dan Eselon IIB. Jenjang pangkat bagi Eselon II adalah terendah Golongan IV/c dan tertinggi Golongan IV/d. Ini berarti secara kepangkatan, personelnya juga sudah berpangkat pembina yang makna kepangkatannya adalah membina dan mengembangkan. Di tingkat provinsi, maka Eselon II dapat dianggap sebagai manajer puncak satuan kerja (Intansi). Mereka berperan sebagai penanggungjawab efektivitas instansi yang dipimpinnya melalui keahliannya dalam perancangan dan implementasi strategi guna merealisasikan implementasi kebijakan-kebijakan pokok provinsi.
3. ESELON III
Eselon III merupakan hirarki jabatan struktural lapis ketiga, terdiri dari 2 jenjang: Eselon IIIA dan Eselon IIIB. Jenjang pangkat bagi Eselon III adalah terendah Golongan III/d dan tertinggi Golongan IV/d. Ini berarti secara kepangkatan, personelnya juga berpangkat pembina atau penata yang sudah mumpuni (Penata Tingkat I) sehingga tanggungjawabnya adalah membina dan mengembangkan. Di tingkat provinsi, Eselon III dapat dianggap sebagai manajer madya satuan kerja (Intansi) yang berfungsi sebagai penanggungjawab penyusunan dan realisasi program-program yang diturunkan dari strategi instansi yang ditetapkan oleh Eselon II.
4. ESELON IV
Eselon IV merupakan hirarki jabatan struktural lapis keempat, terdiri dari 2 jenjang: Eselon IVA dan Eselon IVB. Jenjang pangkat bagi Eselon IV adalah terendah Golongan III/b dan tertinggi Golongan III/d. Ini berarti secara kepangkatan, personelnya berpangkat penata yang sudah cukup berpengalaman. makna kepangkatannya adalah menjamin mutu. Oleh karenanya di tingkat provinsi, Eselon IV dapat dianggap sebagai manajer lini satuan kerja (Instansi) yang berfungsi sebagai penanggungjawab kegiatan yang dioperasionalisasikan dari program yang disusun di tingkatan Eselon III.
0 Response to "Aplikasi Menghitung Masa Kerja dan Golongan"
Post a Comment