Perlucutan Senjata Pemusnah Massal


Kita tentunya pernah mendengar tentang senjata pemusnah massal. Maksudnya, senjata  yang dapat menewaskan manusia dalam jumlah besar. Contohnya adalah bom nuklir yang dijatuhkan di Hiroshima dan Nagasaki pada tahun 1945. 

Ledakan Nuklir

Indonesia memegang teguh komitmen dalam perlucutan senjata. Negara kita selalu mendukung usaha-usaha dalam kerangka kerjasama multilateral tersebut. Artinya, kerjasama yang diikuti oleh banyak negara. Kegiatan ini untuk melindungi kepentingan nasional  dan negara-negara berkembang lainnya. Senjata yang dimaksudkan di sini adalah senjata pemusnah massal. Yang termasuk dalam kategori ini adalah senjata nuklir, kimia maupun biologi. Masing-masing jenis senjata ini memiliki karakteristik sendiri-sendiri. 

Di era 1960-an, kecemasan akan lomba senjata nuklir antara AS dan Uni Soviet semakin  meningkat. Negosiasi pun dimulai untuk menghentikan berkembangnya senjata nuklir. Negosiasi ini membuahkan hasil dengan lahirnya NPT tahun 1968. NPT merupakan singkatan  dari the Non-Proliferation of Nuclear Weapons Treaty. Artinya, Perjanjian Non-Proliferasi  Senjata Nuklir. Non-proliferasi berarti tidak mengembangkan.


Senjata Nuklir

Perjanjian NPT mengelompokkan negara-negara di dunia menjadi dua. Kelompok pertama  negara nuklir dan kelompok kedua negara nonnuklir. Kelompok pertama anggotanya AS, Uni  Soviet, Inggris, Perancis, dan China. Negara-negara lainnya berarti kelompok kedua. Kesepakatan dalam NPT adalah sebagai berikut. Negara nuklir tidak mentransfer maupun  mengembangkan senjata nuklir pada negara nonnuklir. Negara nonnuklir dilarang menerima transfer atau bantuan pengembangan senjata nuklir dari negara nuklir. Untuk memverifikasi janji ini negara nonnuklir bersedia menerima inspeksi IAEA. Badan Energi Atom Internasional ini merupakan bagian dari PBB. Kepanjangannya International Atomic Energy Agency. 

Dalam perlucutan senjata nuklir, Indonesia telah meratifikasi NPT pada tahun 1979.  NPT merupakan salah satu tonggak perlucutan senjata nuklir. Badan ini telah berhasil dalam mengurangi perlombaan senjata nuklir. NPT dan IAEA juga berhasil memastikan kepatuhan semua negara untuk melaksanakan kewajibannya. Protokol Tambahan IAEA telah  ditandatangani Indonesia tahun 1999. Indonesia berpendapat agar hak mengembangkan energi nuklir dengan tujuan damai tetap dihormati. 

Indonesia juga telah menandatangani perjanjian tentang pelarangan uji coba senjata  nuklir. Indonesia menganggap perjanjian tersebut sangat bermanfaat dalam mencegah  pengembangan senjata nuklir. Indonesia menyadari bahwa simulasi percobaan senjata  nuklir dengan komputer tidak bisa dilarang. Uji coba seperti ini tidak menggunakan ledakan nuklir. Indonesia menyadari perjanjian yang telah ada merupakan hasil maksimal yang bisa  dicapai.

Indonesia telah meratifikasi Konvensi Senjata Kimia (KSK) pada tahun 1998. Indonesia  juga melakukan implementasi berbagai ketentuan yang tertuang dalam konvensi. Diantaranya  menyusun Deklarasi Tahunan. Kita sedang mempersiapkan undang-undang implementasi  KSK. Indonesia juga telah menerima tim inspeksi OPCW. Nama panjang tim ini Organisation  for Prohibition of Chemical Weapons. Artinya, Organisasi Pelarangan Senjata Kimia. OPCW  melakukan kunjungan ke beberapa perusahaan bahan kimia di Jatim, Kaltim, serta NAD. Mirip  IAEA, OPCW juga bertugas melakukan inspeksi namun terhadap senjata kimia. 

Indonesia tidak memiliki dan tidak bermaksud untuk mengembangkan senjata kimia. Indonesia senantiasa mendukung upaya OPCW dalam pelarangan senjata kimia. Indonesia  juga menekankan pentingnya kerjasama antar negara dalam mendukung implementasi  KSK. 

Dalam hal perlucutan senjata biologi, Indonesia telah meratifikasi Konvensi Senjata Biologi  pada tahun 1992. Salah satu kelemahan dari konvensi ini adalah belum dibentuknya sistem verifikasi. Padahal sistem ini penting untuk menjaga kepatuhan anggota. Berbagai upaya untuk menyusun sistem verifikasi sampai saat ini masih belum berhasil. Indonesia berharap agar masalah ini dapat segera diselesaikan bersama.


0 Response to "Perlucutan Senjata Pemusnah Massal"

Post a Comment