Pengaruh Konflik Indonesia-Belanda


#Terbentuknya negara-negara bagian
Di dalam perjanjian Linggajati yang disetujui pada tanggal 15 November 1946 terdapat butir tentang rencana pembentukan negara Serikat. Hal ini berarti RI terdiri atas negara-negara bagian. Oleh karena itu, Belanda menghendaki sebanyak mungkin negara bagian dalam RIS sebagai negara bonekanya. Negara-negara boneka itu adalah negara-negara bagian yang dibentuk Belanda. Negara-negara tersebut tergabung dalam BFO (Bijenkomst Federaal Overleg). Yang menjadi ketua BFO adalah Sultan Hamid II dari Kalimantan Barat. Dengan demikian akan sangat menguntungkan posisi Belanda dalam RIS.


Belanda menyadari bahwa dilihat dari kondisi yang dimiliki oleh Indonesia yang serba pluralis itu tentu negara Serikat akan mampu untuk terus menerapkan politik pecah-belahnya. Negara-negara yang dibentuk Belanda itu adalah sebagai berikut,
  1. Negara Indonesia Timur: Negara ini dibentuk berdasarkan Konferensi Denpasar yang berlangsung tanggal 18 sampai 24 Desember 1946. NIT ini meliputi Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Maluku. Presidennya adalah Tjokorde Gede Raka Sukawati.
  2. Negara Sumatera Timur: Negara ini terbentuk tanggal 25 Desember 1947. Yang menjadi wali negaranya adalah Dr. Mansjur.
  3. Negara Madura: Negara ini berdiri pada tanggal 20 Februari 1948. Kepala negaranya adalah Tjakraningrat.
  4. Negara Pasundan: Negara ini berdiri pada tanggal 24 April 1948. Wali negaranya adalah Wiranatakusumah.
  5. Negara Sumatera Selatan: Negara ini terbentuk tanggal 30 Agustus 1948. Kepala negaranya adalah Abdul Malik.
  6. Negara Jawa Timur: Negara ini berdiri pada tanggal 26 November 1948. Kepala negaranya adalah Kusumonegoro (Bupati Banyuwangi).
Disamping enam negara tersebut juga dibentuk daerah-darah istimewa/otonom yang terdiri atas: Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Dayak Besar, Banjar, Kalimantan Tengah, Bangka, Kalimantan Tenggara, Bangka Belitung, Riau, dan Jawa Tengah. Pembentukan negara-negara boneka ini menunjukkan betapa besar keinginan Belanda untuk mendominasi di dalam RIS yang rencananya akan dibentuk kemudian.

#Perjuangan Kembali ke Negara Republik Indonesia
Salah satu diktum hasil Konferensi Meja Bundar (KMB) adalah pengakuan Belanda terhadap Republik Indonesia Serikat. Kelihatannya, isi perjanjian ini merugikan pihak Republik Indonesia. Ditandatanganinya perjanjian itu tidak lebih dari sebuah taktik perjuangan. Hal ini terbukti bahwa persatuan itu berada di atas segalanya bagi bangsa Indonesia. Jika dihitung lamanya, RIS tidak ada setahun berdiri (27 desember 1949 sampai 17 Agustus1950). Hal dikarenakan sejak tanggal 17 Agustus 1950 bangsa Indonesia kembali ke bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Persiapan dalam upaya kembali ke negara kesatuan sudah dilakukan beberapa bulan sebelumnya. Rakyat di negara bagian menuntut negara RIS dibubarkan dan kembali ke negara kesatuan. Jawa Barat, misalnya tanggal 8 Maret 1950 mengadakan demonstrasi agar negara Pasundan dibubarkan. Sikap yang sama juga terjadi pada negara Negara Indonesia Timur (NIT) dan Negara Sumatera Timur.

Kesempatan kembali ke negara kesatuan tercapai setelah diadakan perundingan antara RIS dengan Republik Indonesia (RI) pada tanggal 19 Mei 1950. Hasil perundingan itu ditindaklanjuti dengan upaya mempersiapkan UUD negara yang akan dibentuk tersebut.

Pada tanggal 15 Agustus 1950, Presiden Soekarno menandatangani Rancangan UUD yang kemudian kita kenal dengan Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia 1950 (UUDS 1950). Setelah kelengkapan itu dimiliki, maka pemerintah mengumumkan pembubaran RIS dan kembali ke Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan menerapkan UUDS 1950 pada tanggal 17-8-1950.


0 Response to "Pengaruh Konflik Indonesia-Belanda"

Post a Comment