Ekspor dan Impor



Pengertian Ekspor dan Impor
Perdagangan ekspor impor adalah perdagangan yang dilakukan antara dua negara atau lebih. Hal ini dikarenakan pembeli dan penjual berada di tempat yang berjauhan, misalnya pembeli di Indonesia sedangkan penjual ada di Amerika. Dalam perdagangan ekspor impor ini terdapat penjual dan pembeli. Akan tetapi keduanya tidak saling bertemu secara langsung.

Penjual Jamu Gendong

Ekspor adalah kegiatan menjual atau mengirim barang dagangan ke luar negeri sesuai dengan ketentuan pemerintah dengan pembayaran atau mata uang internasional yaitu Dollar Amerika. 

Apa yang dimaksud eksportir? Eksportir adalah perusahaan atau orang yang melakukan kegiatan ekspor. Misalnya Bapak Nata seorang pengusaha batik, beliau menjual barang-barang hasil usahanya tersebut ke Singapura. Nah, itu artinya Bapak Nata melakukan kegiatan ekspor. Jadi Bapak Nata dapat disebut sebagai eksportir.

Tujuan kegiatan ekspor antara lain:
  1. Meningkatkan laba perusahaan melalui perluasan pasar serta untuk memperoleh harga jual yang lebih baik.
  2. Membuka pasar baru di luar negeri sebagai perluasan pasar dalam negeri.
  3. Memanfaatkan kelebihan komoditas yang telah dimiliki.
  4. Membiasakan diri bersaing dalam pasar internasional sehingga mampu bersaing dengan negara lain.
Impor adalah kegiatan perdagangan dengan cara memasukkan barang-barang dari luar negeri sesuai dengan ketentuan pemerintah dengan pembayaran valuta asing. 

Importir adalah orang yang melakukan kegiatan impor. Misalnya di Cina terkenal dengan hasil produksi tekstil yang memiliki kualitas bagus. Ibu Wina seorang pedagang kain di Indonesia, untuk melengkapi barang dagangannya ia mendatangkan kain-kain dari Cina. Dengan demikian, Ibu Wina telah melakukan kegiatan impor, jadi Ibu Wina adalah seorang importir.

Kegiatan impor ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan barang-barang dengan cara mendatangkan barang yang belum tersedia di dalam negeri dari luar negeri.

Kegiatan Ekspor dan Impor
a. Kegiatan Ekspor
Kegiatan ekspor adalah kegiatan memasok suatu komoditi ke negara lain atau kepada orang asing dengan pembayaran menggunakan valuta asing. Dalam kegiatan ekspor ini biasanya menggunakan bahasa asing. Pelaksanaan ekspor dilakukan seorang eksportir. Berdasarkan ketentuan pemerintah, setiap eksportir yang akan melaksanakan kegiatan ekspor biasanya meminta izin kepada pemerintah. Izin untuk melaksanakan ekspor diterbitkan dalam bentuk Surat Pengakuan Eksportir dan kepada eksportir yang bersangkutan diberi Angka Pengenal Ekspor (APE). Eksportir yang bersangkutan hanya diperkenankan untuk melaksanakan ekspor jenis komoditi sebagaimana tercantum dalam Surat Pengakuan Eksportir.

Contoh kegiatan ekspor:
  1. Seorang perajin sarung dari Tasikmalaya menjual sarung kepada seorang pembeli di Kuala Lumpur sebelum musim haji. Perajin tersebut menerima pembayaran dalam Ringgit Malaysia atau Dolar Amerika. Komunikasi yang dilakukan menggunakan bahasa Indonesia.
  2. Seorang perajin rotan di Cirebon menjual satu container kursi rotan ke Jepang. Pembayaran dilakukan oleh importir Jepang dengan membuka Letter of Credit dalam mata uang dolar. Penawaran dan kontrak jual-beli dibuat dalam bahasa Inggris.
b. Kegiatan Impor
Setiap importir harus memiliki izin kegiatan pengimporan barang dari pemerintah. Izin dari pemerintah kepada importir dikeluarkan dalam bentuk TAPPI (Tanda Pengenal Pengakuan Importir). Di mana jenis komoditas yang dapat diimpor disebutkan dalam izin tersebut. Untuk mendapatkan barang yang diinginkan harus mengirimkan pesanan kepada eksportir yang ada di luar negeri. Setelah ada kata kesepakatan dan syarat-syarat telah dilengkapi maka barang akan dikirim oleh eksportir ke luar negeri.

Komoditi Ekspor dan Impor
Pengertian Komoditi
Komoditi adalah setiap barang atau jasa yang dapat memenuhi kebutuhan dan keinginan konsumennya. Sementara konsumen adalah mereka yang membutuhkan, menginginkan, dan mampu membeli komoditi yang ditawarkan. Komoditi yang akan dijual ke luar negeri tentunya memiliki keunggulan-keunggulan tersendiri. Keunggulan adalah adanya kelebihan yang melekat pada suatu komoditi yang dihasilkan suatu negara dibandingkan dengan komoditi serupa yang diproduksi negara lain. Beberapa faktor yang dapat menjadikan suatu komoditas mempunyai keunggulan tertentu yaitu sebagai berikut.
a. Faktor Alam
Letak geografis suatu negara, kandungan alam, dan keindahan alam menjadi sebab terciptanya keunggulan tertentu bagi suatu komoditas. Contohnya karet alam (natural rubber) hanya dapat tumbuh dengan baik dan subur di daerah yang beriklim tropis seperti Indonesia dan Malaysia. Kedua negara ini memiliki keunggulan alamiah dalam memproduksi karet alam daripada negara lain yang terletak di luar daerah beriklim tropis. Kandungan alam seperti bahan tambang misalnya timah hanya terdapat di Indonesia, Malaysia, Thailand, dan Bolivia. Dalam memproduksi timah, keempat negara tersebut mempunyai keunggulan daripada negara lain yang pada umumnya memiliki kandungan timah lebih sedikit. Keindahan alam seperti Minangkabau, Bali, Lombok, dan lain-lain memiliki keunggulan untuk mengembangkan industri pariwasata daripada daerah lain.

b. Faktor Biaya Produksi
Biaya produksi adalah biaya yang dikeluarkan perusahaan pada waktu perusahaan membuat barang atau jasa. Biaya produksi yang ditanggung perusahaan akan menentukan harga jual barang yang diproduksi. Semakin kecil biaya produksi yang dikeluarkan, semakin rendah harga yang ditetapkan. Contohnya negara Indonesia dengan negara Singapura sama-sama memproduksi televisi dan akan diekspor ke luar negeri. Indonesia mampu memproduksi televisi dengan biaya Rp500.000,00 sedangkan Singapura mampu memproduksi televisi dengan biaya Rp650.000,00. Artinya dalam memproduksi televisi, negara Indonesia sudah mempunyai kelebihan menekan harga daripada Singapura.

c. Faktor Teknologi
Perbedaan teknologi yang digunakan dalam membuat suatu komoditi akan memengaruhi keunggulan daripada komoditi tersebut. Semakin canggih teknologi yang digunakan suatu negara untuk membuat suatu barang maka semakin unggul negara tersebut dalam komoditi. Pada umumnya komoditi yang akan diekspor haruslah memenuhi syarat-syarat tertentu. Adapun syarat-syarat tersebut antara lain berikut ini.
  1. Mempunyai atau dapat bersaing dengan ketat dibandingkan komoditi serupa dari negara lain. Komoditi ini harus sesuai dengan keinginan dan selera konsumen. Unsur-unsur daya saing dalam komoditi berhubungan dengan mutu barang, harga barang, waktu penyerahan, syarat perdagangan, syarat pembayaran, dan layanan purna jual.
  2. Setiap peralatan harus dilengkapi dengan petunjuk pemakaian.
  3. Setiap komoditi diberi warna, ukuran, dan bentuk yang sesuai dengan selera konsumen setempat.
Kedudukan Komoditas Negara Indonesia
Komoditas ekspor Indonesia sesungguhnya ada yang memiliki keunggulan hampir mutlak. Hal ini dikarenakan komoditas tersebut hanya diproduksi oleh 2 atau 3 negara saja. Sebagai contoh komoditas karet alam hanya dihasilkan 2 negara saja yaitu Indonesia dan Malaysia. Jika kedua negara ini dapat bersatu dalam pemasaran internasional maka Indonesia maupun Malaysia akan mampu memegang peranan yang menentukan sebagai pemasok utama karet alam dunia. Begitu pula kayu tropis. Indonesia merupakan produsen utama di kawasan ini yang hanya disaingi oleh Sabah dan Serawak. Jika kita melihat ternyata Indonesia termasuk negara yang memiliki keunggulan komoditas dibanding dengan negara lainnya. Tetapi mengapa justru dalam kenyataan komoditas tersebut memiliki kedudukan yang sangat lemah. Hal ini dikarenakan negara konsumen justru yang berperan dalam menentukan pasaran karet, bukan negara penghasil komoditasnya. Secara garis besar terdapat tiga hambatan pokok dalam pemasaran komoditas negara Indonesia yaitu:
  1. Daya saing yang rendah dalam harga dan waktu penyerahannya. Kita masih belum mampu bersaing dalam hal harga. Hal ini dikarenakan biaya produksi untuk membuat barang yang akan diekspor terlalu tinggi. Adanya kelambatan dalam hal penyerahan komoditas dikarenakan adanya peraturan yang sangat ketat sehingga mempersulit para eksportir mengirim barangnya.
  2. Masih terdapat anggapan bahwa daya saing merupakan masalah eksportir. Jika semua sektor mendukung seperti sektor perdagangan, sektor perhubungan, maupun sektor perbankan maka para eksportir akan lebih mudah bersaing karena mendapat dukungan dari berbagai pihak.
  3. Saluran pemasaran tidak berkembang di Luar Negeri. Ujung tombak perdagangan adalah bidang pemasaran, jika pemasaran tidak mampu berkembang di luar negeri maka perdagangan ekspor ini juga akan melemah.
Pengelompokan Barang Ekspor
Pada Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 10/MPP/SK/I/1996 barang ekspor digolongkan dalam empat kelompok berikut ini.
a. Barang yang Diatur Tata Niaga Ekspornya
Barang-barang ini meliputi tekstil dan produk tekstil, kerajinan rotan, kayu dan produk kayu, barang hasil industri dan kerajinan kayu cendana, kopi, dan cengkih.

b. Barang yang Diawasi Ekspornya
Barang yang diawasi ekspornya adalah barang yang ekspornya hanya dapat dilakukan dengan persetujuan Menteri Perindustrian dan Perdagangan atau pejabat yang ditunjuk. Adapun barangbarang yang diawasi ekspornya adalah:
  1. Kacang kedelai, pecah atau utuh.
  2. Padi dan beras.
  3. Tepung gandum, tepung beras, tepung jagung, dan tepung gandum hitam.
  4. Tepung halus dan tepung kasar dari kacang kedelai.
  5. Gula tebu atau bit dalam bentuk padat.
  6. Ternak hidup seperti sapi dan kerbau.
  7. Binatang liar dan tumbuhan alam yang dilindungi secara terbatas.
  8. Jenis hasil perikanan dalam keadaan hidup.
  9. Inti kelapa sawit.
  10. Pupuk urea.
  11. Emas dan perak dalam berbagai bentuk.
  12. Minyak dan gas bumi.
  13. Timah.
c. Barang-barang yang Dilarang untuk Diekspor
Barang yang dilarang ekspornya adalah barang-barang yang tidak boleh diekspor. Adapun yang termasuk golongan ini adalah:
  1. Jenis ikan arwana, benih ikan sidat, ikan hias air tawar botia macracanthu ukuran di atas 15 cm, udang galah (udang air tawar) di bawah ukuran 8 cm, udang penaeidae.
  2. Binatang liar dan tumbuhan liar yang dilindungi secara mutlak.
  3. Kulit mentah, binatang melata/reptil.
  4. Karet bongkah.
  5. Limbah dari besi tuang dan baja stainless.
  6. Sisa dari tembaga.
  7. Kuningan rongsokan.
  8. Barang kuno yang bernilai kebudayaan.
  9. Barang yang Bebas Ekspor
Barang yang bebas ekspor adalah barang yang tidak termasuk ke dalam kelompok barang yang diatur tata niaganya, diawasi, dan dilarang ekspornya dan digolongkan ke dalam barang yang bebas ekspornya. Suatu komoditi yang memiliki potensi untuk ekspor mempunyai ciri-ciri antara lain:
  1. Mempunyai surplus produksi atau kelebihan jumlah produksi sehingga belum dapat dikonsumsi seluruhnya di dalam negeri.
  2. Mempunyai keunggulan-keunggulan tertentu seperti langka, murah, mutu baik, atau unik jika dibandingkan dengan komoditi serupa yang diproduksi negara lain.
  3. Komoditi sengaja diproduksi untuk tujuan ekspor.
  4. Komoditi itu memperoleh izin pemerintah untuk ekspor.

0 Response to "Ekspor dan Impor"

Post a Comment