Negara merupakan suatu organisasi yang berdaulat dengan melaksanakan keinginan warga negaranya yang dituangkan dalam peraturan perundangan. Negara dapat pula didefinisikan sebagai suatu organisasi yang memegang kekuasaan tertinggi.
Hal tersebut dikarenakan negara dapat memaksakan warga negaranya untuk menaati sekaligus melaksanakan peraturan perundangan. Berbeda dengan organisasi lainnya, negara memiliki kedaulatan. Hal inilah yang membedakan suatu negara dengan organisasi lainnya.
Berkaitan dengan hal tersebut, ternyata negara yang berdaulat memiliki fungsi dan unsur untuk menjalankan kegiatannya. Berikut ini akan diuraikan fungsi negara dan unsur-unsur negara.
Fungsi Negara
Dalam mencapai atau menghendaki kesejahteraan dan kemakmuran warga negaranya, sebuah negara akan melaksanakan fungsi negara dengan baik untuk mencapai tujuan bersama. Sebuah negara membuat suatu peraturan perundangan yang akan ditaati oleh warga negaranya. Berdasarkan pernyataan tersebut, menurutmu apakah yang dimaksud dengan fungsi negara? Fungsi negara dapat diartikan sebagai tugas organisasi negara itu sendiri. Dengan demikian, suatu negara akan berusaha melaksanakan fungsi negara atau tugas negara untuk mencapai tujuan bersama demi kepentingan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya.
Sebelum ada tiga fungsi negara sebagaimana disebutkan dalam Trias Politika, pada abad XVI di Prancis pernah diperkenalkan lima fungsi negara, yaitu fungsi diplomatik, fungsi pertahanan, fungsi keuangan, fungsi hukum, dan fungsi keamanan.
Banyak ahli kenegaraan mengemukakan pendapat mengenai fungsi negara. Berikut ini akan diuraikan fungsi negara berdasarkan pendapat beberapa tokoh di antaranya:
John Locke membagi fungsi negara menjadi tiga fungsi. Fungsi negara yang dikemukakan oleh John Locke ini dikenal dengan Teori Pemisahan Kekuasaan yang meliputi legislatif, eksekutif, dan federatif. Fungsi legislatif menyatakan bahwa negara mempunyai fungsi untuk membuat peraturan. Fungsi eksekutif, melaksanakan peraturan. Fungsi federatif, mengurusi urusan luar negeri, urusan perang, serta perdamaian.
Ketiga fungsi yang telah disebutkan oleh John Locke kemudian dilengkapi oleh seorang ahli berkebangsaan Prancis, Montesquieu, mengemukakan bahwa fungsi negara meliputi tiga tugas pokok yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Fungsi legislatif menyatakan bahwa negara membuat undang-undang. Fungsi eksekutif, menyatakan bahwa negara melaksanakan undang-undang. Fungsi yudikatif, mengawasi agar seluruh peraturan yang dibuat dapat ditaati. Fungsi tersebut oleh Montesquieu disebut Trias Politika.
Goodnow mengemukakan fungsi negara menjadi dua tugas pokok, yaitu policy making dan policy executing. Policy making, yaitu kebijaksanaan negara pada waktu tertentu untuk seluruh masyarakat, sedangkan policy executing, yaitu kebijaksanaan yang harus dilaksanakan untuk mencapai pembuatan kebijakan policy making.
Moh. Kusnardi menyatakan fungsi negara dibagi ke dalam dua bagian, yaitu melaksanakan penertiban (law and order) dan menghendaki kesejahteraan. Artinya, negara harus melaksanakan penertiban untuk mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat guna mencapai tujuan bersama dan menghendaki kesejahteraan serta kemakmuran rakyatnya.
Menurut Charles E. Meriam ada lima fungsi negara, yaitu keamanan ekstern, ketertiban intern, keadilan, kesejahteraan umum, dan kebebasan.
Berdasarkan beberapa definisi mengenai fungsi negara tersebut, dapat disimpulkan bahwa fungsi negara merupakan tugas dari organisasi negara itu sendiri. Tugas negara secara umum dapat dibedakan menjadi tugas esensial dan tugas fakultatif. Tugas esensial, yaitu tugas untuk mempertahankan negara sebagai organisasi politik yang berdaulat, misalnya memelihara ketertiban, ketenteraman, serta mempertahankan kemerdekaan negara. Tugas fakultatif, yaitu tugas yang diselenggarakan oleh negara untuk meningkatkan kesejateraan rakyat, misalnya meningkatkan kesehatan masyarakat dan meningkatkan pendidikan bagi rakyat.
Pada perkembangan selanjutnya, pelaksanaan tugas negara atau fungsi negara ini bergantung pula terhadap ideologi yang dianut oleh sebuah negara. Ideologi yang dianut oleh suatu negara sangat memengaruhi penerapan fungsi negara yang akan dijalankan. Berdasarkan hal tersebut, lahirlah teori fungsi negara. Berikut ini akan diuraikan mengenai teori fungsi negara.
a. Teori Individualisme
Teori individualisme lebih menekankan kepada kebebasan perseorangan (individu) untuk melakukan aktivitas di bidang politik maupun di bidang ekonomi. Teori ini merupakan suatu paham yang menempatkan kepentingan individu sebagai pusat perhatian dalam berbagai bidang kehidupan dalam suatu negara. Menurut teori individualisme, negara hanya menjalankan fungsi sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban perseorangan (individu) dalam masyarakat. Negara akan menjalankan fungsi atau bertindak jika terdapat pelanggaran terhadap keamanan dan ketertiban. Namun, negara tidak ikut campur di luar urusan yang berkaitan dengan keamanan dan ketertiban.
b. Teori Sosialisme
Teori sosialisme merupakan teori yang menghendaki adanya campur tangan pemerintah dalam berbagai aspek kehidupan, baik politik maupun ekonomi. Dalam teori sosialisme, semua alat dan sumber produksi (faktor-faktor produksi) harus dikuasai oleh negara untuk kesejahteraan bersama. Pada dasarnya, dalam menjalankan seluruh aktivitasnya, teori sosialisme bertujuan untuk menyejahterakan seluruh rakyatnya. Oleh karena itu, teori ini berpandangan bahwa fungsi negara bukan hanya sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban, melainkan lebih diperluas menyangkut seluruh aspek kehidupan negara demi kesejahteraan bersama bagi seluruh warga negaranya.
c. Teori Komunisme
Teori komunisme merupakan teori yang dikemukakan oleh Karl Marx yang kali pertama dipraktikkan di Rusia pada 1917 oleh Lenin. Komunisme pada dasarnya merupakan bentuk dari ajaran sosialisme. Menurut ajaran komunisme, dalam masyarakat suatu negara biasanya hanya ada dua kelas, yaitu kelas pemilik alat produksi dan kelas bukan pemilik alat produksi. Oleh karena itu, fungsi negara dalam pandangan komunisme, diartikan sebagai alat pemaksa oleh kelas pemilik alat produksi untuk mempertahankan alat produksi (faktor-faktor produksi) yang dimilikinya. Dalam teori ini, hak milik perseorangan terhadap seluruh alat produksi tidak diakui oleh negara. Dengan demikian, seluruh alat produksi (faktor-faktor produksi) dimiliki oleh negara. Komunisme menginginkan negara tanpa kelas sosial, semuanya sama rata.
d. Teori Anarkisme
Teori anarkisme merupakan suatu paham yang menolak adanya pemerintahan yang menginginkan terwujudnya masyarakat yang bebas tanpa adanya paksaan dari organisasi pemerintah. Paham anarkis beranggapan bahwa pada dasarnya manusia secara kodrati adalah baik dan bijaksana. Dalam upaya untuk mencapai tujuannya, paham anarkisme dibedakan menjadi anarkisme filosofis yang dipelopori oleh William Goodwin, Max Stirner, serta Leo Tolstoy dan anarkisme revolusioner yang dipelopori oleh Michael Bakunin.
Dalam mencapai tujuannya para penganut paham anarkisme filosofis menempuh cara melalui jalan damai tanpa menggunakan kekerasan fisik. Sebaliknya dalam mencapai tujuannya penganut paham anarkisme revolusioner akan berusaha mewujudkan cita-citanya dengan segala upaya meskipun harus menggunakan cara-cara kekerasan fisik.
Fungsi negara yang dianut oleh bangsa Indonesia tercantum juga dalam tujuan negara RI, seperti yang terdapat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea keempat, yaitu sebagai berikut:
- melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
- memajukan kesejahteraan umum;
- mencerdaskan kehidupan bangsa;
- ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Tujuan negara RI yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 tersebut merupakan batu pijakan bagi negara dalam menjalankan peran dan fungsinya kepada masyarakat. Berdasarkan uraian mengenai fungsi negara beserta uraian mengenai teori negara tersebut, bagaimanakah pelaksanaan fungsi negara atau tugas negara yang dilaksanakan di Indonesia? Tugas negara yang dilakukan oleh pemerintah sesuai dengan tingkat kewenangan dan tanggung jawab adalah sebagai berikut.
- Tugas-tugas pemerintah negara Indonesia dilaksanakan oleh lembaga negara sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945.
- Tugas-tugas pemerintah negara Indonesia yang dilaksanakan oleh seluruh jajaran pejabat negara mulai dari presiden sebagai kepala negara sampai kepada pejabat-pejabat negara lainnya.
- Tugas-tugas pemerintah pusat yang dilakukan oleh presiden sebagai kepala pemerintahan, wakil presiden, menteri-menteri, dan pejabatpejabat lain yang ditunjuk oleh presiden di pusat pemerintahan. Untuk melaksanakan tugas-tugas ini, presiden atau pejabat yang diserahi wewenang oleh presiden mengangkat para pegawai yang disebut pegawai negeri, baik pegawai negeri sipil maupun anggota TNI/POLRI dan menempatkan mereka dalam satuan-satuan organisasi pemerintahan dan organisasi-organisasi lain.
- Tugas-tugas Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota, dibantu oleh seluruh perangkat pemerintah daerah lainnya.
- Tugas-tugas Pemerintah Desa yang dilakukan oleh Kepala Desa dan Badan Perwakilan Desa dibantu oleh seluruh perangkat desa.
0 Response to "Fungsi Negara "
Post a Comment