Proses atau perumusan peraturan perundangan meliputi tiga tahap. Ketiga tahap itu adalah tahap inisiasi, tahap sosio-politis, dan tahap yuridis. Namun, langkah-langkah berikut ini hanya berlaku untuk proses pembuatan undang-undang, tidak mencakup semua peraturan perundangan. Berikut dijelaskan tahap-tahap tersebut.
1. Tahap Inisiasi
Dimulai dengan munculnya gagasan atau ide dari masyarakat. Ide itu berhubungan keinginan agar suatu masalah diatur oleh hukumdalam peraturan perundang-undangan. Misalnya, masyarakat menginginkan adanya peraturan tentang judi, pornoaksi, dan pornografi agar dapat membuat ketertiban serta moral masyarakat terlindungi.
2. Tahap Sosio-Politis
Di dalam tahap pengelolaan gagasan tentang perlunya pengaturan hukum dari masalah tertentu harus dimulai dari menampung gagasan dari berbagai sumber. Kemudian, disiapkan materi dari isi hukum. Setelah itu, rancangan tersebut dibicarakan, dikritisi, dan dipertahankan melalui silang pendapat antara unsur golongan, kelompok, organisasi, dan kekuatan politis dalam masyarakat. Kemudian, bahan-bahan materi perundang-undangan ini dipertajam dan dimatangkan oleh lembaga pemerintah.
3. Tahap Yuridis
Tahap ini adalah tahap yang murni muatan yuridisnya, yaitu perumusan dalam bahasa hukum. Tahapan ini dilakukan oleh lembaga yang berwenang, bergantung pada tingkat perundang-undangan tersebut. Misalnya, berdasarkan ketentuan UUD 1945 Pasal 5 Ayat 1, Pasal 20, dan Pasal 21 bahwa rancangan undang-undang berasal dari presiden atau DPR.
Alur proses penyusunan peraturan perundang-undangan ini lebih lanjut diatur oleh undang-undang. Undang-undang yang dimaksud adalah UU No. 10 Tahun 2004. Rancangan undang-undang dapat disiapkan oleh presiden dan dapat juga disiapkan oleh DPR. Lembaga tersebut mempunyai alur penyusunan peraturan perundang-undangan tersendiri.
a. Usulan Rancangan Undang-Undang dari presiden melalui tahap-tahap sebagai berikut.
1) Usulan dari menteri atau lembaga nondepartemen, mencakup rumusan hukum yang dilengkapi
dengan penjelasan tentang hal-hal sebagai berikut.
a) Latar belakang, tujuan, dan sasaran yang ingin dicapai.
b) Pokok-pokok pikiran, ruang lingkup, dan objek dari undang-undang.
c) Jangkauan dan arah pengaturan.
2) Pembahasan oleh Menteri Kehakiman bekerja sama dengan perguruan tinggi atau pihak ketiga
menghasilkan rancangan akademis tentang RUU, yaitu melalui tahap-tahap kegiatan sebagai
berikut.
a) Pengharmonisasian.
b) Pembuatan.
c) Pemantapan.
3) Diserahkan kepada Presiden dengan memberikan arahan sebagai berikut.
a) Sifat penyelesaian RUU.
b) Cara pembahasan, jika RUU lebih dari satu.
c) Menteri ditugaskan untuk membahas di DPR.
4) Presiden menyerahkan kepada DPR untuk dibahas. Pembahasan di DPR melalui tahap-tahap
sebagai berikut.
a) Tingkat I dalam Rapat Paripuna. Pemberian penjelasan oleh pemerintah/menteri terkait.
b) Tingkat II dalam Rapat Paripurna. Pemandangan umum dari fraksi-fraksi di DPR atas RUU dan penjelasan pemerintah.
c) Tingkat III dalam rapat Komisi, Gabungan Komisi, atau Rapat panita Khusus bersama
pemerintah.
d) Tingkat IV dalam Rapat Paripurna. Laporan hasil pembicaraan Tingkat III, pendapat akhir fraksi,
pengambilan keputusan, dan sambutan oleh pemerintah.
5) Pengesahan oleh presiden menjadi undang-undang dan diumumkan oleh Lembaran Negara.
a) Pimpinan DPR menyerahkan Rancangan UndangUndang kepada presiden.
b) Presiden menunjuk menteri yang akan mewakili pemerintah dalam pembahasan bersama DPR.
b. Usulan Rancangan Undang-Undang dari DPR melalui tahap-tahap sebagai berikut.
1) Diusulkan oleh minimal sepuluh anggota dari gabungan fraksi yang berbeda dengan tahap-tahap
sebagai berikut.
a) Rancangan usul disampaikan secara tertulis kepada pimpinan dewan disertai pengantar yang
memuat daftar nama pengusul dan asal fraksinya.
b) Pimpinan membawa rancangan ke rapat paripurna untuk memberi tahu kepada semua anggota.
c) Draf naskah dibagikan kepada para anggota DPR.
2) Rapat Badan Musyawarah Dewan Perwakilan Rakyat.
a) Diadakan tanya jawab, di antara anggota Badan Musyawarah.
b) Pewakilan para pengusul memberi penjelasan seperlunya.
3) Rapat Paripurna DPR.
a) Pengusul memberikan penjelasan.
b) Tanggapan umum dari setiap fraksi.
c) Pembahasan disetujui atau tidaknya RUU.
d) Jika disetujui dilanjutkan ke tahap berikutnya, dan jika ditolak berarti dihentikan sampai di sini.
4) Menunjuk komisi atau rapat gabungan komisi atau pansus
a) Membahas dan menyempurnakan Rancangan Undang-Undang.
b) Secara teknis administratif dibantu oleh sekretariat DPR.
5) Menyerahkan kepada presiden
a) Pimpinan DPR menyerahkan Rancangan UndangUndang kepada presiden.
b) Presiden diminta menunjuk menteri yang akan mewakili pemerintah dalam pembahasan bersama
DPR.
6) Pembahasan DPR bersama pemerintah
a) Tingkat I dalam rapat paripurna. Pemberian penjelasan oleh pimpinan komisi, gabungan komisi,
atau pansus.
b) Tingkat II dalam rapat paripurna. Tanggapan pemerintah atas rancangan undang-undang,
penjelasan komisi, dan jawaban pimpinan komisi terhadap tanggapan pemerintah.
c) Tingkat III dalam rapat komisi, gabungan komisi, atau rapat panitia khusus bersama pemerintah.
d) Tingkat IV dalam rapat paripurna. Laporan hasil pembicaraan tingkat III, pendapat akhir fraksi,
pengambilan keputusan, dan sambutan oleh pemerintah.
7) Pengesahan oleh presiden menjadi undang-undang dan pengumuman dalam Lembaran Negara.
0 Response to "Proses Pembuatan Peraturan Perundangan-undangan Nasional"
Post a Comment