Istilah negara hukum terdapat dalam UUD 1945 Pasal 1 Ayat 3, yaitu “negara Indonesia adalah negara hukum”. Akan tetapi, pengertian atau asas negara hukum dapat ditemukan secara tegas dalam Penjelasan UUD 1945. Dalam bagian Penjelasan UUD 1945 ditegaskan tentang hal-hal sebagai berikut.
- Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat), tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (machtsstaat).
- Pemerintah berdasarkan sistem konstitusi (hukum dasar), tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tak terbatas).
Berdasarkan pernyataan tersebut, dapat disimpulkan bahwa dalam melaksanakan fungsinya, kekuasaan pemerintah berdasarkan dan dibatasi oleh hukum dasar. Negara hukum berarti negara dalam menjalankan tindakannya didasarkan pada aturan-aturan hukum yang ada. Dengan demikian, tugas negara adalah menjalankan kesadaran hukum dalam bentuk peraturan-peraturan hukum yang berlaku dan harus ditaati oleh setiap warga negaranya. Sifat negara hukum adalah alat perlengkapan negaranya hanya bertindak menurut dan terikat kepada aturan-aturan yang telah ditentukan terlebih dahulu oleh alat-alat perlengkapan negara yang terdahulu.
Adapun ciri-ciri negara hukum adalah sebagai berikut.
- Pengakuan dan perlindungan hak-hak asasi manusia yang mengandung pesamaan dalam bidang politik, hukum, ekonomi, dan kebudayaan.
- Peradilan yang bebas dan tidak dipengaruhi oleh suatu kekuasaan atau kekuatan apa pun juga.
- Persamaan di depan hukum.
Pengertian negara hukum atau maksud negara hukum juga terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat. Dalam alinea itu disebutkan: “…maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia …”. Jadi, negara Indonesa adalah negara hukum. Sesuai dengan semangat dan penegasan Pembukaan UUD 1945, jelaslah bahwa negara hukum yang dimaksud bukanlah sekadar negara hukum dalam arti formal (sempit), melainkan pengertian negara hukum dalam arti materiil (arti luas).
Negara hukum dalam arti formal adalah negara hanya menjaga keamanan dan ketertiban. Adapun dalam arti materil adalah selain menjaga keamanan dan ketertiban, juga untuk menyejahterakan rakyat. Negara tidak hanya melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, tetapi juga harus memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Negara hukum dalam arti formal adalah negara hanya menjaga keamanan dan ketertiban. Adapun dalam arti materil adalah selain menjaga keamanan dan ketertiban, juga untuk menyejahterakan rakyat. Negara tidak hanya melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, tetapi juga harus memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Dengan landasan dan semangat negara hukum dalam arti materiil, maka setiap tindakan negara harus mempertimbangkan dua alasan, yaitu landasan kegunaan dan landasan hukum. Landasan kegunaan dimaksudkan bahwa setiap tindakan negara atau pemerintah harus memperhitungkan faktor kegunaan atau manfaat dari tindakan itu bagi rakyat. Adapun landasan hukum dimaksudkan bahwa setiap tindakan negara atau pemerintah harus mendasarkan diri pada ketentuan hukum, baik hukum internasional maupun hukum nasional.
Setiap negara yang menjunjung hukum dalam setiap aktivitas bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara memerlukan suatu tatanan hukum yang bertujuan untuk kepentingan dan ketertiban masyarakat. Pemerintahan yang menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan pasti mempunyai kewajiban dalam menjamin rasa aman, keadilan, dan kesejahteraan bagi seluruh rakyatnya. Dengan demikian, peranan pemerintah tentunya tidak dapat semena-mena karena setiap tindakan pemerintah dibatasi oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Demikian juga di Indonesia,sebagai negara yang menjunjung tinggi hukum, memerlukan sistem perundang-undangan yang berlaku secara nasional.
Menurut UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, urutan yang berlaku saat ini adalah sebagai berikut:
1. UUD 1945;
2. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang;
3. Peraturan Pemerintah;
4. Peraturan Presiden;
5. Peraturan Daerah;
a. Perda provinsi;
b. Perda kabupaten/kota;
c. Perdes (Peraturan Desa) atau peraturan yang singkat.
Sistem peraturan perundang-undangan Republik Indonesia menganut asas hierarchie, artinya berjenjang dari atas ke bawah, peraturan perundangan yang di atas lebih daripada yang di bawah.
Berikut diuraikan mengenai tata urutan peraturan perundang-undangan berdasarkan hierarkinya.
1. Undang-Undang Dasar 1945
Undang-Undang Dasar 1945 merupakan peraturan perundangundangan yang tertinggi dan sekaligus sumber hukum tertulis yang tertinggi. Ini berarti bahwa di Indonesia semua produk hukum atau peraturan perundang-undangan lainnya harus bersumber, sesuai dan cocok, serta tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945. UUD 1945 ditetapkan oleh MPR dan hanya boleh diubah oleh MPR.
Adapun UUD 1945 antara lain memuat hal-hal berikut.
a. Bentuk negara dan pemerintahan.
b. Kedaulatan rakyat dan negara hukum.
c. Lembaga-lembaga negara beserta tugas-tugasnya.
d. Hak dan kewajiban warga negara.
2. Undang-Undang
Undang-Undang Dasar1945 menyebutkan keharusan adanya 39 masalah yang harus diatur dengan Undang-undang. Undang-undang yang dibuat berdasarkan ketentuan yang tersurat dalam UUD 1945 antara lain undang-undang tentang:
a. susunan MPR;
b. syarat-syarat untuk menjadi presiden dan wakil presiden;
c. perjanjian internasional;
d. pemberian gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan oleh presiden.
Berdasarkan UUD 1945 Pasal 20 Ayat 1, DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang. Setiap RUU harus mendapatkan persetujuan bersama antara DPR dan Presiden. Undang-undang dibentuk untuk melaksanakan isi UUD 1945 yang disebut undang-undang organik. Contohnya, UU No. 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 UUD 1945. Ada juga undang-undang yang tidak secara langsung melaksanakan pasal-pasal dalam UUD 1945, misalnya Undang-Undang Perkawinan, Undang-Undang Lalu Lintas, dan Undang-Undang Lingkungan Hidup.
3. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Sebagaimana yang diatur oleh UUD 1945 Pasal 22 Ayat 1 bahwa dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan Peraturan Pemerintah sebagai Pengganti Undang-Undang (Perpu). Perpu mempunyai kedudukan setingkat dengan Undang-Undang meskipun pembuatannya dilakukan oleh presiden sendiri, tidak dilakukan bersama atau atas persetujuan DPR. Dasar universal pemberian kewenangan istimewa kepada presiden ini adalah prinsip hukum yang berbunyi salus populi suprema lex, yang artinya “keselamatan rakyat adalah hukum yang tertinggi”. Adapun pertimbangan khusus pemberian kewenangan ini adalah agar presiden dapat mengambil tindakan yang cepat jika negara dalam keadaan genting.
Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) dibuat oleh presiden karena keadaan memaksa. Namun, Perpu harus mendapatkan persetujuan DPR dalam masa persidangan berikutnya. Jika tidak disetujui, Perpu tersebut harus dicabut. Contoh peraturan pemerintah adalah Perpu No. 1 tahun 1999 tentang pengadilan hak asasi manusia.
4. Peraturan Pemerintah
Sebagaimana diatur oleh UUD 1945 Pasal 5 Ayat 2 bahwa presiden menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan Undang-undang sebagaimana mestinya. Oleh karena itu, Peraturan Pemerintah bukanlah satu peraturan yang berdiri sendiri karena dibuat untuk melaksanakan undang-undang yang telah ada. Namun, dengan catatan bahwa bentuk maupun isi Peraturan Pemerintah tidak boleh bertentangan dengan undang-undang. Peraturan pemerintah ditetapkan oleh presiden. Contoh PP adalah PP Nomor 17 tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan, dan pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
5. Peraturan Presiden
Berdasarkan UU No. 10 Tahun 2004 Pasal 11, materi muatan Peraturan Presiden berisi materi yang diperintahkan oleh undang-undang atau materi untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah. Peraturan Presiden dikeluarkan oleh presiden. Tujuannya melaksanakan Peraturan Pemerintah. Contoh, Peraturan Presiden No. 10 tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara RI.
6. Peraturan Daerah
Peraturan daerah dibuat oleh gubernur, bupati, atau walikota dengan persetujuan DPRD. Khusus untuk Peraturan Desa (Perdes), dibuat oleh kepala desa dengan persetujuan Badan Perwakilan Desa (BPD). Tujuan Perda adalah untuk melaksanakan peraturan yang lebih tinggi dan melaksanakan kebutuhan daerah. Peraturan daerah dan peraturan perundang-undangan lain yang kedudukannya lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan dengan peraturan perundang-undangan yang kedudukannya lebih tinggi.
Setiap peraturan perundang-undangan memiliki jangkauan wilayah berlakunya. Artinya, sebuah peraturan hukum itu berlaku secara nasional, berlaku di daerah tertentu, berlaku hanya di lingkungan desa tertentu, atau bahkan lebih sempit lagi hanya berlaku di sebuah organisasi. Peraturan perundang-undangan yang berlaku secara nasional tentu dibuat oleh lembaga yang berwenang di tingkat nasional. Demikian pula peraturan perundang-undangan yang berlaku di suatu daerah dibuat oleh lembaga yang berwenang di daerah yang bersangkutan. Contohnya, Perda Kota Bandung No. 11 tahun 2005 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K-3).
0 Response to "Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan Nasional"
Post a Comment