Penyembelihan Akikah


Akikah berasal dari kata iqqah yang berarti bulu atau rambut anak yang baru lahir. Ada juga yang mengatakan bahwa akikah merupakan nama bagi hewan yang disembelih. Akikah secara syar’i berarti penyembelihan hewan sebagai kurban atas bayi yang baru lahir.  Penyembelihan hewan ini sebagai wujud rasa syukur atas kelahiran karena telah diberi amanah berupa anak.



Di kalangan ulama terdapat perbedaan pendapat mengenai hukum pelaksanaan akikah. Jumhur ulama berpendapat bahwa hukum akikah adalah sunah bagi orang yang menanggung nafkah anak. Hal ini dapat ditemukan penjelasannya dalam hadis Rasulullah saw. yang berbunyi seperti berikut. (Artinya: Dari Aisyah r.a., ia berkata, ”Bahwasannya Rasulullah saw. memerintah para sahabat agar anak-anak laki-laki diberikan akikah dua kambing yang sudah cukup umur, dan bagi seorang anak wanita satu kambing”. (H.R. Tirmizi-)

Beberapa ulama lain berpendapat bahwa hukum akikah adalah wajib dengan alasan merujuk pada hadis Rasulullah yang mengibaratkan anak yang baru lahir seperti rungguhan/gadai. Rungguhan dalam transaksi ekonomi berarti jaminan yang baru dapat diambil jika utang telah dibayarkan. Berkaitan dengan pengibaratan anak yang baru lahir seperti rungguhan, simaklah hadis berikut ini.

Artinya:Dari Samurah r.a., ia berkata Bahwasanya Rasulullah saw. bersabda, ”Setiap anak laki-laki rungguhan/tergadai dengan akikahnya, yang disembelih setelah mencapai usia tujuh hari, dan dicukur rambutnya serta diberi nama.” (H.R. Ahmad dan Imam empat disahihkan oleh Tirmizi-)

Berdasarkan hadis di atas diketahui bahwa setiap anak yang baru lahir adalah rungguhan/tergadai dengan akikahnya. Sebelum diakikahi setiap anak masih merupakan rungguhan. Setelah diakikahi bayi atau tersebut telah terbebas dari rungguhan atau gadaiannya.

Penyembelihan hewan untuk akikah dilakukan dengan cara-cara dan ketentuan sesuai syariat Islam. Misalnya berkaitan dengan waktu penyembelihan, hewan yang disembelih, dan tata cara pembagiannya.

Waktu penyembelian akikah disunahkan pada hari ketujuh dari hari kelahiran anak. Meskipun demikian jika belum bisa, boleh juga lebih dari itu asal anak belum sampai dewasa. Contohnya dilaksanakan pada hari ke-14 atau ke-21 dari kelahiran anak. Sebagian ulama melarang melakukan akikah ketika anak berusia dewasa dengan berbagai pertimbangan sebagai berikut.
  1. Ketika anak sudah balig, ia telah memiliki tanggung jawab kepada dirinya sendiri, tidak lagi tergantung secara keseluruhan kepada orang tua.
  2. Pelaksanaan acara akikah dalam Islam sebaiknya dirangkaikan dengan pemberian nama dan mencukur rambut. Anak yang sudah balig tentu akan merasa malu, jika dia baru diberi nama dan dicukur rambutnya dengan disaksikan banyak orang.
Hewan akikah adalah berupa kambing atau domba yang sehat, gemuk, dan tidak cacat. Jumlah hewan akikah adalah seekor kambing untuk bayi perempuan dan dua ekor kambing untuk bayi laki-laki.

Ada beberapa amalan sunah dalam melakukan akikah, yaitu ketika menyembelih hewan disunahkan untuk membaca doa terlebih dahulu. Disunahkan juga agar daging akikah dimasak terlebih dahulu sebelum disedekahkan. Selain ketentuan di atas, bagi yang menyelenggarakan akikah boleh mengonsumsi sebagian dari daging akikahnya dan maksimal sepertiganya.

Anjuran untuk melakukan akikah mengandung beberapa hikmah yang sangat penting. Hikmah-hikmah tersebut antara lain sebagai berikut.
  1. Perwujudan rasa syukur kepada Allah karena dikaruniai nikmat yang sangat besar berupa anak sebagai generasi penerus hidupnya.
  2. Upaya mengajak anak untuk bertaqarub kepada Allah sejak masamasa awal kehidupan di dunia ini.
  3. Sebagai tebusan bagi anak sehingga syafaat kepada kedua orang tuanya pada hari akhir kelak diterima oleh Allah Swt.
  4. Memperkenalkan kepada masyarakat atas kelahiran anak sebagai usaha mengukuhkan tali persaudaraan di antara sesama.
  5. Sarana yang potensial untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan membagikan sebagian rezeki kita berupa sajian daging akikah.