AFTA telah disepakati mulai berjalan sejak tahun 2003. Dengan AFTA ini, negara-negara anggota ASEAN akan mempraktekkan perdagangan (pasar bebas) antar sesama anggota. Artinya, produk salah satu Negara anggota ASEAN bisa dijual di negara anggota lainnya, tanpa bea masuk sebagaimana yang selama ini terjadi. Tanpa bea masuk ini berarti merupakan penghematan luar biasa terhadap biaya dari produk luar negeri tersebut. Ini akan berbeda dengan praktek selama ini yaitu biaya sangat banyak dikeluarkan untuk bea masuk. Lebih-lebih untuk barang-barang tertentu, yang karena ada proteksi dari pemerintah, maka harus dengan bea masuk yang sangat tinggi.
Dengan tanpa bea masuk ini berati bahwa produk luar negeri mampu menekan biaya sampai semurah-murahnya. Akibat dengan harga yang sangat murah, barang impor ini akan mudah bersaing dengan produk dalam negeri. Jika barang impor ini sama, apalagi lebih bagus, kualitasnya dibandingkan dengan produk dalam negeri, maka mau tidak mau konsumen kita akan memilih barang impor.
AFTA di satu sisi akan menguntungkan konsumen, karena dapat memperoleh barang bagus dengan harga yang murah. Jika dampak AFTA bagi konsumen sangat positif dan menguntungkan, akan tetapi bagi produsen tidak mustahil jika berdampak negatif. Bisa jadi produk dalam negeri tidak mampu bersaing dengan produk luar negeri di negeri sendiri.
0 Response to "AFTA Kerja sama Ekonomi ASEAN"
Post a Comment