Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)


1. Pengertian LKBB
Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) adalah badan usaha yang melakukan kegiatan-kegiatan di bidang keuangan dan menghimpun dana dengan mengeluarkan kertas berharga dan menyalurkannya ke masyarakat terutama untuk membiayai investasi perusahaan. LKBB didirikan dengan tujuan untuk mendorong pengkembangan pasar modal serta membantu permodalan perusahaan-perusahaan ekonomi lemah.


2. Jenis-Jenis Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)
Jenis Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) yang beroperasi di Indonesia saat ini adalah lembaga pembiayaan, perusahaan perasuransian, dana pensiun, perusahaan pegadaian, dan pasar modal.
a. Lembaga Pembiayaan
Lembaga pembiayaan adalah badan-badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat.

Berikut ini adalah jenis-jenis usaha lembaga pembiayaan.
1) Sewa Guna Usaha (Leasing)
Leasing adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal, baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh lessee (nasabah) selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala. Perusahaan leasing dapat diselenggarakan oleh badan usaha yang berdiri sendiri. Adapun keterbatasan usaha leasing adalah tidak boleh melakukan kegiatan yang dilakukan oleh bank, seperti memberikan simpanan kredit dalam bentuk uang.

2) Modal Ventura
Modal ventura adalah kegiatan usaha pembiayaan jangka panjang dalam bentuk penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan untuk jangka waktu tertentu.

3) Anjak Piutang
Anjak piutang adalah kegiatan usaha pembiayaan dalam bentuk pembiayaan dan atau pengalihan, serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dalam transaksi perdagangan, baik dalam negeri maupun luar negeri.

4) Pembiayaan Konsumen
Pembiayaan konsumen adalah kegiatan usaha pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang-barang kebutuhan konsumen dengan cara pembayaran angsuran atau berkala. Contoh: FIF, Busan Automotif Finance (BAF), ADIRA, dan lainlain.


b. Perusahaan Perasuransian
Usaha asuransi merupakan usaha yang memberikan perlindungan pada tertanggung bila terjadi risiko di masa mendatang. Apabila risiko tersebut benar-benar terjadi, maka pihak tertanggung akan mendapatkan ganti rugi sebesar nilai yang dijanjikan antara perusahaan asuransi dengan nasabah. Usaha asuransi ini menghimpun dana dari masyarakat melalui pengumpulan premi asuransi. Premi asuransi adalah sejumlah uang yang dibayarkan oleh pihak tertanggung kepada penanggung (perusahaan asuransi) secara periodik. Perjanjian antara pihak tertanggung dengan penanggung diatur dalam polis asuransi. Jadi, polis asuransi adalah bukti tertulis atau surat perjanjian antara pihak-pihak yang mengadakan perjanjian asuransi. Polis asuransi juga berfungsi sebagai bukti pembayaran premi kepada penanggung. Jenis-jenis usaha asuransi yang berkembang di Indonesia antara lain:

1) Asuransi Kerugian
Asuransi kerugian yaitu usaha yang memberikan jasa-jasa dalam penanggulangan risiko atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti. Contohnya asuransi kebakaran, asuransi kendaraan bermotor, asuransi pengangkutan, asuransi penerbangan, asuransi gangguan usaha, asuransi kredit, dan lain-lain.

2) Asuransi Jiwa
Asuransi jiwa adalah jasa penanggulangan risiko yang berkaitan dengan jiwa atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan. Contohnya asuransi berjangka, asuransi tabungan, dan sebagainya.

3) Reasuransi
Reasuransi adalah pertanggungan ulang atau asuransi yang diasuransikan.

4) Asuransi Sosial
Asuransi sosial adalah jasa pertanggungan yang diberikan kepada peserta yang meninggal cacat, atau pensiun. Contohnya, PT Taspen (Tabungan Asuransi Pegawai Negeri), Jamsostek (Jaminan Sosial dan Tenaga Kerja).


c. Dana Pensiun
Orang yang memperoleh pensiunan berarti ia memperoleh sejumlah uang setiap bulan, walaupun sudah tidak bekerja. Apa yang dimaksud dana pensiun? Dana pensiun adalah dana yang disediakan pemerintah atau perusahaan bagi para pegawai negeri atau para karyawan sebagai tabungan untuk hari tua. 

Dana pensiun terkumpul melalui pemotongan gaji pegawai atau karyawan setiap bulan saat pegawai atau karyawan tersebut masih aktif bekerja. Dana yang terkumpul tersebut lalu dikelola oleh lembaga dana pensiun untuk disalurkan kembali kepada masyarakat. Penyaluran dana tersebut dapat dilakukan dengan meminjamkan kepada perorangan maupun badan yang memerlukan.

Dari uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa fungsi lembaga dana pensiun, antara lain sebagai tempat menghimpun dana masyarakat yang sifatnya jangka panjang dan sebagai tempat yang memberikan manfaat pensiun bagi peserta. 

Perusahaan dana pensiun yang mengelola dan menjalankan program pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil adalah PT Taspen.

d. Pegadaian
Di Indonesia, usaha pegadaian secara legal dimonopoli oleh satu badan usaha saja, yaitu Perum Pegadaian. Sesuai dengan mottonya “Mengatasi Masalah tanpa Masalah”, Perum Pegadaian mempunyai tujuan menyediakan dana dengan prosedur yang sederhana kepada masyarakat, terutama kalangan menengah ke bawah untuk berbagai tujuan, seperti konsumsi, produksi, dan lain-lain. 

Keberadaan Perum Pegadaian dapat menekan munculnya lembaga keuangan nonformal yang cenderung merugikan masyarakat seperti pengijon, pegadaian gelap, rentenir, dan lain-lain. Kegiatan pembiayaan dalam bentuk pemberian pinjaman didasarkan atas hukum gadai. Gadai adalah suatu hak yang diperoleh seseorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak.

Berikut ini beberapa produk dan jasa Perum Pegadaian yang ditawarkan kepada masyarakat.
1) Pemberian pinjaman atas dasar hukum gadai.
2) Penaksiran nilai barang.
3) Penitipan barang.
4) Jasa lain seperti kredit pegawai, gold couter atau tempat penjualan emas, dan lain-lain.

e. Pasar Modal
Pengertian pasar modal adalah pasar yang mempertemukan pihak yang menawarkan dan yang memerlukan dana jangka panjang dalam bentuk surat bukti utang jangka panjang (obligasi), surat tanda penyertaan modal (saham), atau surat berharga lainnya dengan jangka waktu satu tahun ke atas.

Pihak penawar adalah perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank-bank tabungan. Sementara itu, pihak yang memerlukan dana adalah pengusaha, pemerintah, dan masyarakat umum. 

Dalam pengertian sempit, pasar modal dapat disamakan dengan bursa efek. Bursa efek adalah pasar yang mempertemukan penjual dan pembeli efek secara langsung maupun tidak langsung. Adapun yang dimaksud efek adalah surat berharga yang diterbitkan oleh perusahaan. Contohnya, saham, obligasi, surat pengakuan utang, dan lain-lain. 

Bursa efek di Indonesia adalah Bursa Efek Indonesia yang merupakan gabungan dari Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya.

0 Response to "Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)"

Post a Comment