Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia dalam sidang tanggal 23 Agustus 1945 mengambil keputusan untuk membentuk Komite Nasional, Partai Nasional Indonesia, dan Badan Keamanan Rakyat.
1. Pembentukan Komite Nasional
Di seluruh wilayah Indonesia dibentuk Komite Nasional. Pusat Komite Nasional ada di Jakarta. Komite Nasional dibentuk untuk mewujudkan tujuan dan cita-cita bangsa Indonesia untuk menyelenggarakan tata kenegaraan Indonesia yang berdasarkan kedaulatan rakyat. Komite Nasional Indonesia (KNI) yang beranggotakan 400 orang diresmikan dan dilantik pada tanggal 29 Agustus 1945. Pelantikan dilaksanakan di Gedung Kesenian yang terletak di Pasarbaru, Jakarta.
Susunan pengurus Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) adalah sebagai berikut.
- Ketua : Mr. Kasman Singodimejo
- Wakil Ketua I : Sutarjo Kartohadikusumo
- Wakil Ketua II : Mr. J. Latuharhary
- Wakil Ketua III: Adam Malik
Menurut Maklumat No. X, sebelum MPR dan DPR terbentuk, kekuasaan legislatif diserahkan kepada Komite Nasional Pusat. Tugas Komite Nasional Pusat ini dalam praktiknya dijalankan oleh sebuah badan pekerja yang bernama Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat (BPKNIP). Ketua BPKNIP adalah Sutan Sjahrir.
2. Pembentukan organisasi ketentaraan
Pembentukan Badan Keamanan Rakyat (BKR) ditetapkan sebagai bagian dari badan penolong keluarga korban perang. BKR adalah organisasi yang ditujukan untuk memelihara keselamatan rakyat. Pembentukan BKR mendapat sambutan dari masyarakat luas. Kebijaksanaan pemerintah menunda menunda pembentukan tentara nasional menyebabkansituasi menjadi rawan. Di mana-mana terjadi pertempuran antara pemuda pejuang kemerdekaan melawan Jepang dan Sekutu yang diboncengi oleh NICA.
Melihat situasi tersebut, maka pemerintah memanggil Mayor KNIL Oerip Soemohardjo dari Yogyakarta ke Jakarta untuk menyusun tentara nasional. Untuk mewujudkan pembentukan tentara nasional, pemerintah mengeluarkan maklumat pada tanggal 5 Oktober 1945. Maklumat itu menyatakan berdirinya tentara nasional yang disebut Tentara Keamanan Rakyat (TKR). Maklumat pembentukan Tentara Keamanan Rakyat ini dikeluarkan oleh Presiden Soekarno. Bunyi maklumat itu sebagai berikut.
Untuk memperkuat perasaan keamanan umum, maka diadakan satu Tentara Keamanan Rakyat.
Jakarta, 5 Oktober 1945
Presiden Republik Indonesia
Soekarno
Berdasarkan Maklumat Pemerintah tersebut, Oerip Soemohardjo ditunjuk untuk membentuk markas tertinggi TKR di Yogyakarta. Ia diangkat sebagai Kepala Staf Umum TKR. Pemerintah menunjuk Supriyadi sebagai Panglima TKR. Karena Supriyadi tidak pernah menduduki jabatannya, Markas Tertinggi TKR mengadakan pemilihan pemimpin tertinggi TKR yang baru. Peristiwa itu terjadi pada bulan November 1945. Kolonel Sudirman terpilih sebagai Panglima TKR. Kolonel Sudirman dilantik sebagai Panglima Besar TKR pada tanggal 18 Desember 1945, dengan pangkat Jenderal. Oerip Soemohardjo tetap menjadi Kepala Staf Umum TKR dengan pangkat Letnan Jenderal.
0 Response to "Pembentukan KNIP, Kepartaian, BKR/TKR/TNI"
Post a Comment