Setelah jatuhnya kekuasaan Soeharto, presiden yang memegang pucuk pemerintahan, yaitu Prof. Dr. Ing. B.J. Habibie (21 Mei 1998 - 20 Oktober 1999), K.H. Abdurrahman Wahid (29 Oktober 1999 - 23 Juli 2001), Megawati Soekarnoputri (2001 - 2004), dan Susilo Bambang Yudhoyono (2004 - 2014).
1. Prof. Dr. Ing. B.J. Habibie (21 Mei 1998 - 20 Oktober 1999)
B.J. Habibie adalah presiden ketiga RI. Sebelum menjadi presiden, beliau adalah wakil presiden mendampingi Soeharto.
Aksi demonstrasi dan tuntutan reformasi memaksa Soeharto mundur dari jabatannya (21 Mei 1998) dan digantikan oleh Habibie. B.J. Habibie menjadi presiden ketiga RI dalam masa yang sangat singkat (Mei 1998 - Oktober 1999). Beliau menolak dicalonkan kembali oleh partai Golongan Karya (Golkar) setelah laporan pertanggungjawabannya ditolak oleh MPR pada bulan Oktober 1999.
Menanggapi tuntutan reformasi yang terus bergulir, pemerintah berusaha mengadakan perbaikan di segala bidang.
a. Di Bidang Ekonomi
Upaya perbaikan dalam bidang ekonomi dilakukan dengan cara pembentukan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dan unit pengelola aset negara. Kemudian, dibentuk lembaga pemantau dan penyelesaian utang luar negeri. Selanjutnya perbaikan melalui undang-undang, yaitu UU No. 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan tidak sehat, serta UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Misalnya tentang tanggal kadaluarsa suatu produk jika saat membeli barang, pembeli diberi produk yang sudah kadaluarsa maka pembeli dapat menghubungi produsen untuk minta ganti rugi. Contoh lainnya yaitu isi barang tidak sesuai dengan tulisan dalam kemasan. Misalnya jika dalam kemasan tertulis berisi 1 liter minyak goreng, tetapi hanya terisi setengahnya maka pembeli dapat meminta ganti rugi kepada produsen yang membuatnya.
b. Di Bidang Politik
Reformasi dalam bidang politik menghasilkan tiga undang-undang politik yang lebih demokratis yaitu:
1) UU No. 2 Tahun 1999 tentang Partai Politik.
2) UU No. 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum.
3) UU No. 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan DPR/MPR.
c. Di Bidang Pers
Reformasi dalam bidang pers dilakukan dengan cara menyederhanakan permohonan Surat Izin Usaha Penerbitan (SIUP). Jadi, ada kebebasan lebih luas bagi penerbitan pers. Contoh kebebasan dalam pers antara lain pers lebih terbuka dalam mengritik pemerintah. Misalnya saat pemerintah mengeluarkan kebijakan menaikkan BBM. Pers melalui tokoh-tokoh masyarakat maupun mahasiswa menyalurkan opini mereka lewat surat kabar.
d. Pelaksanaan Pemilu
Salah satu keberhasilan pemerintahan B.J. Habibie adalah penyelenggaraan pemilu multipartai yang damai dan pemilihan presiden yang demokratis. Asas pemilu adalah Luber dan Jurdil dan diikuti oleh 48 partai politik. Dari penghitungan hasil pemilu, diperoleh partai-partai yang memperoleh penghitungan suara terbesar, yaitu berturut-turut PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), da Partai Amanat Nasional (PAN).
Dalam sidang MPR tanggal 20 Oktober 1999, MPR berhasil memilih presiden RI yang keempat, yaitu K.H. Abdurrahman Wahid dan tanggal 21 Oktober memilih wakil presiden, yaitu Megawati Soekarnoputri.
2. K.H. Abdurrahman Wahid (29 Oktober 1999 - 23 Juli 2001)
K.H. Abdurrahman Wahid (Gus Dur) adalah presiden RI yang keempat. Dalam sidang umum MPR 1999, Gus Dur terpilih menjadi presiden RI keempat sejak 29 Oktober 1999 hingga 23 Juli 2001 menggantikan Presiden B.J. Habibie. Gus Dur dinilai sebagai tokoh yang dapat diterima di antara calon presiden lain ketika itu. Pesaing utamanya, Megawati Soekarnoputri mendampinginya sebagai wakil presiden.
Pada masa pemerintahannya, Gus Dur merangkul sebanyak mungkin golongan dalam kabinetnya dan berusaha memperbaiki perekonomian Indonesia yang terpuruk sejak krisis ekonomi 1997. Oleh karena itu, kabinetnya dinamakan Kabinet Persatuan Nasional. Pada masa pemerintahan K.H. Abdurrahman Wahid (Gus Dur), banyak upaya pemulihan dilakukan, baik dalam bidang politik, ekonomi, pemerintahan, hukum, serta pertahanan dan keamanan.
a. Di Bidang Politik
Berkembangnya keterbukaan politik dan kontrol politik rakyat atas negara telah memberikan jaminan bagi masyarakat untuk menikmati hak-hak sipil dan politik, seperti yang tercermin dalam kebebasan pers, kebebasan mengemukakan pendapat, kebebasan berorganisasi, dan lain-lain.
b. Bidang Ekonomi
Adanya nilai rupiah yang terus merosot tajam mendorong pemerintah untuk melakukan penyelamatan yang dilakukan melalui program rekapitalisasi dan penutupan bank (likuidasi).
c. Bidang Pemerintahan
Untuk mengatasi semua gangguan pemerintahan akibat adanya gerakan sparatis, pemerintah perlu memberikan otonomi yang seluas mungkin kepada daerah-daerah untuk mengelola daerahnya sendiri sesuai dengan kepentingan dan kemampuan masing-masing. Untuk itu, pemerintah mengeluarkan UU No. 22 Tahun 1999 tentang otonomi daerah dan UU No. 25 Tahun 1999 tentang pembagian pendapatan negara antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
d. Bidang Hukum
Masalah pelanggaran hak asasi manusia (HAM) menjadi masalah utama dalam Reformasi. Pelanggaran HAM di Indonesia dapat dikategorikan sangat tinggi, mulai dari kasus Timor Timur, Ambon, Papua, Kalimantan Barat, Tanjung Priok, Trisakti, dan lain-lain. Tragedi kemanusian tersebut berlangsung secara terbuka. Untuk itu pemerintah menegaskan perlunya pengadilan HAM.
Pengadilan HAM merupakan bentuk ekstrim akibat adanya pelanggaran HAM. Gagasan pembentukan pengadilan ini kemudian diwujudkan dengan lahirnya UU No. 39 Tahun 1999 tentang Peradilan HAM dan Perpu No. 1 Tahun 1999 tentang Pengadilan HAM. Selain pembentukan pengadilan HAM, juga dibentuk Komisi Kebenaran, yaitu badan yang didirikan untuk menyelidiki sejarah tindak kekerasan di negara tertentu, baik oleh kalangan militer, pejabat pemerintah, maupun masyarakat bersenjata.
Selama tahun 2000 terjadi ketegangan politik antara Presiden Abdurrahman Wahid dan DPR/MPR berkaitan dengan penyelewengan keuangan badan urusan logistik (Bulog). Selain persoalan ini, salah satu pemicu lainnya adalah pergantian kepala polisi negara (Kapolri). Ketegangan ini menyebabkan DPR meminta MPR untuk mengadakan Sidang Istimewa (SI MPR).
Permintaan DPR dikabulkan oleh MPR. Untuk mencegah SI MPR, presiden mengeluarkan “maklumat” pembubaran DPR/MPR pada tanggal 23 Juli 2001. Maklumat ini ditolak oleh ketua Mahkamah Agung, ketua MPR, dan Panglima TNI. MPR pun segera mempercepat pelaksanaa SI MPR (23 Juli 2001) untuk menurunkan Abdurrahman Wahid dari jabatanny sebagai presiden RI.
3. Megawati Soekarnoputri (2001 – 2004)
Megawati dikenal sebagai seorang nasionalis sejati yang konsisten dengan sikap dan tindakan yang tetap mempertahankan keutuhan NKRI yang hampi tercerai-berai. Pada masa pemerintahannya, Megawati mengeluarkan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. UU tersebut disahkan pada tanggal 15 Oktober 2004.
4. Susilo Bambang Yudhoyono (2004 - 2014)
Susilo Bambang Yudhoyono menjadi presiden RI keenam setelah memenangkan Pemilu pad tahun 2004 tahap kedua. Di bawah pemerintahannya, Indonesia masih melaksanakan pokok-pokok Reformasi, terutama memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam pidatonya di Washington pada tanggal 19 September 2003 menunjukkan bahwa dirinya adalah seorang reformis yang realistis. Judul pidatonya adalah “Keeping the promise of reformation”. Reformasi Susilo Bambang Yudhoyono pastinyi akan berhadapan dengan warisan politik Soekarno.
0 Response to "Kehidupan Bernegara Pada Masa Reformasi"
Post a Comment