Asal Mula Kegiatan Perbankan
Usaha perbankan itu sendiri dimulai dari zaman Babylonia, dilanjutkan ke zaman Yunani Kuno dan Romawi. Kegiatannya semula hanya sebatas kegiatan menukarkan uang, yang pada saat itu hanya dilakukan antarkerajaan. Kemudian dalam perkembangan selanjutnya, kegiatan perbankan berkembang menjadi tempat penitipan uang dan tempat peminjaman uang. Bank-bank yang sudah terkenal saat itu adalah Bank Venesia di Benua Eropa tahun 1171, kemudian menyusul Bank of Genos dan Bank of Barcelona tahun 1320.
Sejarah Bank di Indonesia
Perbankan di Indonesia berkembang sejak zaman Belanda. Lembaga bank kali pertama didirikan di Batavia pada tanggal 10 Oktober 1827 yang bernama De Javasche Bank. Tujuan didirikannya lembaga perbankan ini adalah untuk meningkatkan perekonomian orang-orang Belanda yang berada di Indonesia.
Seiring perkembangan De Javasche Bank, bermunculan bank-bank yang dikelola oleh swasta, seperti bank Escomto, Rotterdamsche Bank, Nederland Handelsbank, dan Internatio. Bank-bank tersebut bertujuan untuk membantu membiayai kegiatan ekspor dan impor. Pada tahun 1896, seorang penduduk pribumi yaitu patih dari Purwokerto yang bernama R. Aria Wirya Atmaja mendirikan bank yang diberi nama Bank Penolong dan Tabungan (Hulp en Spaar Bank).
Tujuan didirikannya bank tersebut adalah untuk membantu para anggotanya agar terhindar dari para rentenir dan tengkulak yang sering memeras. Bank Penolong dan Tabungan ternyata berkembang sangat pesat. Akhirnya oleh pemerintah Belanda, Bank Penolong dikembangkan lagi dan diberi nama Hulp Spaar en Hanbow Credit Bank dan selanjutnya namanya diganti menjadi Algemene Volks Credit Bank. Kemudian, namanya berubah lagi menjadi Bank Rakyat Indonesia. Begitu juga De Javasche Bank, setelah Indonesia merdeka namanya diganti menjadi Bank Indonesia (1951).
Pengertian, Asas, dan Tujuan Perbankan Indonesia
Menurut Undang-Undang No. 10 Tahun 1998, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Berdasarkan Bab II UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, ditegaskan bahwa dalam melaksanakan kegiatannya, perbankan di Indonesia berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian. Demokrasi ekonomi itu sendiri dilaksanakan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Adapun tujuan perbankan Indonesia adalah menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peninggkatan kesejahteraan rakyat banyak.
Fungsi Bank
Beberapa fungsi bank di Indonesia berdasarkan UU No. 10 Tahun 1998.
a. Menghimpun Dana Masyarakat
a. Menghimpun Dana Masyarakat
Bank bertugas mengamankan uang tabungan, deposito berjangka, giro, sertifikat deposito atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu.
- Giro, adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, atau perintah pembayaran lainnya.
- Deposito, adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian antara nasabah dengan bank.
- Sertifikat deposito, adalah simpanan dalam bentuk deposito yang sertifikat bukti penyimpanannya dapat dipindahtangankan.
- Tabungan, adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati dan tidak dapat ditarik dengan cek atau perintah pembayaran lainnya.
b. Menyalurkan Dana dan Memberi Kredit kepada Masyarakat
Bank memberikan kredit bagi masyarakat yang membutuhkan terutama terutama untuk usaha-usaha produktif. Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat disamakan berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Adapun jenis-jenis kredit dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu: kredit modal kerja (KMK), kredit investasi, dan kredit konsumsi.
Jenis-Jenis Bank
Jenis-jenis bank di Indonesia antara lain bank sentral, bank umum, dan bank syariah, bank perkreditan rakyat (BPR).
a. Bank Sentral
Menurut UU No. 3 Tahun 2004, bank sentral adalah lembaga negara yang mempunyai wewenang untuk mengeluarkan alat pembayaran yang sah dari suatu negara, merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan mengawasi perbankan serta menjalankan fungsi sebagai lender of the last resort. Bank sentral yang dimaksud adalah Bank Indonesia, yaitu lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan pemerintah dan atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang ini.
Tujuan Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Untuk mencapai tujuan tersebut, maka Bank Indonesia mempunyai tugas-tugas berikut ini.
1) Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.
Dalam rangka menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, Bank Indonesia berwenang:
- menetapkan sasaran moneter dengan memerhatikan sasaran laju inflasi,
- melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara yang termasuk tetapi tidak terbatas pada: operasi pasar terbuka di pasar uang baik rupiah maupun valuta asing, penetapan tingkat diskonto, penetapan cadangan wajib minimum,
Cara-cara pengendalian moneter dapat dilaksanakan juga berdasarkan prinsip syariah. Pelaksanaan ketentuan tersebut ditetapkan peraturan Bank Indonesia.
2) Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.
Dalam rangka mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, Bank Indonesia berwenang:
- melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran,
- mewajibkan penyelenggaraan jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan tentang kegiatannya. Pelaksanaan kewenangan di atas ditetapkan dengan peraturan Bank Indonesia.
3) Mengatur dan mengawasi bank.
Dalam rangka melaksanakan tugas mengatur dan mengawasi bank, Bank Indonesia menetapkan peraturan, memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu dari bank, melaksanakan pengawasan bank dan mengenakan sanksi terhadap bank sesuai dengan peraturan Bank Indonesia.
b. Bank Umum
Menurut peraturan Bank Indonesia No. 9/7/PBI/2007, bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Jasa yang diberikan oleh bank umum bersifat umum, artinya dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada.
Berikut ini adalah beberapa kegiatan utama yang dilakukan oleh bank umum.
- Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan atau bentuk lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu.
- Memberikan kredit.
- Menerbitkan surat pengakuan utang.
- Membeli, menjual, atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan nasabah dan atas perintah nasabahnya. Misalnya, surat-surat wesel, obligasi, surat jaminan pemerintah, sertifikat Bank Indonesia, dan surat berharga lainnya.
- Memberikan jasa-jasa bank lainnya seperti transfer, kliring, inkaso, dan lain-lain.
- Menyediakan tempat menyimpan barang dan surat berharga (Save Deposit Box).
- Melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Berikut ini contoh-contoh bank umum.
1) Bank Umum Milik Pemerintah
Bank umum milik pemerintah adalah bank yang seluruhnya atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh pemerintah. Berikut ini contoh bank umum milik pemerintah.
- Bank Negara Indonesia (BNI).
- Bank Rakyat Indonesia (BRI).
- Bank Tabungan Negara (BTN).
- Bank Mandiri.
2) Bank Umum Milik Swasta Nasional
Bank ini adalah bank yang modalnya dimiliki oleh pengusaha dalam negeri. Berikut ini contoh bank umum milik swasta nasional.
- Bank Central Asia (BCA).
- Bank Niaga.
- Lippo Bank.
- Bank Permata.
- Bank Mega, dan lain-lain.
3) Bank Umum Milik Swasta Asing
Bank umum milik swasta asing adalah cabang dari bank yang ada di luar negeri, yang diizinkan beroperasi di Indonesia. Berikut ini contoh bank umum milik swasta asing.
- Bank of American.
- ABN AMRO Bank.
- City Bank.
- Bank of Tokyo, dan lain-lain.
c. Bank Syariah
Bank syariah muncul di Indonesia pada awal tahun 1990-an. Pemrakarsa pendirian bank syariah di Indonesia dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tanggal 18 - 20 Agustus 1990. Bank syariah adalah bank yang beroperasi mengikuti ketentuanketentuan syariah Islam, khususnya menyangkut tata cara bermuamalah secara Islam. Falsafah dasar beroperasinya bank syariah yang menjiwai seluruh hubungan transaksinya adalah efisiensi, keadaan, dan kebersamaan. Efisiensi mengacu pada prinsip saling membantu secara sinergi untuk memperoleh keuntungan sebesar mungkin. Keadilan mengacu pada hubungan yang tidak dicurangi, ikhlas, dengan persetujuan yang matang atau proporsi masukan dan keluarnya. Kebersamaan mengacu pada prinsip saling menawarkan bantuan dan nasihat untuk saling meningkatkan produktivitas.
Penentuan harga bagi bank syariah didasarkan pada kesepakatan antara bank dengan nasabah penyimpan dana sesuai dengan jenis simpanan dan jangka waktunya, yang akan menentukan besar kecilnya porsi bagi hasil yang akan diterima penyimpan. Berikut ini prinsip-prinsip yang berlaku pada bank syariah.
- Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah)
- Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah)
- Prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah)
- Pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan (ijarah)
- Pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina)
Saat ini bank syariah sudah tersebar di berbagai negara-negara di dunia baik muslim maupun non muslim. Bahkan banyak perusahaan dunia yang telah membuka cabang berdasarkan prinsip syariah. Contoh bank syariah di Indonesia yaitu Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri, dan sebagainya.
d. Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberi jasa dalam lalu lintas pembayaran. Kegiatan BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan bank umum. Bentuk kegiatan yang boleh dilakukan oleh BPR adalah:
- menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan yang berupa deposito, tabungan, dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
- memberikan kredit atau pinjaman kepada masyarakat;
- menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip syariah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Dalam kegiatannya, pemerintah memberikan beberapa larangan kepada Bank
Perkreditan Rakyat (BPR). Larangan tersebut, antara lain:
- menerima simpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran,
- melakukan atau mengikuti kliring,
- melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing, dan
- melakukan usaha perasuransian.
- Peranan Tabungan Masyarakat untuk Pembangunan
Menabung di bank lebih aman daripada menyimpan uang di rumah. Tabungan yang dikumpulkan oleh lembaga keuangan tersebut, selanjutnya akan dipinjamkan kembali kepada individu-individu dan perusahaan-perusahaan yang membutuhkannya. Sebagai balas jasanya kepada penabung, bank akan memberikan imbalan pendapatan berupa bunga atas tabungan mereka dan sebagian lagi merupakan keuntungan bank.
Berikut ini beberapa manfaat tabungan bagi pembangunan.
- Terciptanya pembentukan modal.
- Mempererat dan memperluas kegiatan ekonomi nasional.
- Mengurangi pengangguran.
- Meningkatkan penghasilan perkapita.
- Mengurangi kesenjangan distribusi pendapatan.
- Meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dari uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa kegiatan-kegiatan dalam pembangunan memerlukan modal atau biaya. Modal tersebut diperoleh dari pengerahan dana tabungan masyarakat. Dengan demikian, semakin besar tabungan masyarakat maka kegiatan pembangunan akan dapat berjalan dengan baik.
0 Response to "Sejarah Perbankan"
Post a Comment