Politik Luar Negeri dalam Hubungan Internasional di Era Global


Salah satu tujuan nasional negara Republik Indonesia seperti yang tertuang dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945, yaitu ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial sehingga mau tidak mau kita harus berpartisipasi dalam percaturan internasional. Oleh karena itu, tidak ketinggalan ikut aktif dalam percaturan internasional dengan menerapkan politik luar negeri, yaitu bebas dan aktif.




1.Perkembangan politik luar negeri Republik Indonesia
Politik bebas aktif tidak akan sepenuhnya dipahami jika tidak mengikuti perkembangan dunia di saat-saat menjelang lahirnya Indonesia merdeka, negara yang dilukiskan oleh Multatuli (Belanda): ”Laksana untaian zamrud yang melingkar-lingkar pada garis khatulistiwa”.

Perang Dunia II yang sudah berakhir mula-mula pecah di Eropa tahun 1939 dan meluas ke kawasan Asia Pasifik ketika Jepang menyerang pangkalan Amerika Serikat di Pearl Harbour, Hawai (Desember 1941).

Bagian Perang Dunia II itu dikenal dengan sebutan Perang Pasifik atau Perang Asia Timur Raya. Dalam Perang Pasifik itu, angkatan perang Amerika Serikat di bawah pimpinan Jenderal Mac Arthur dan Laksamana Chester Nimitz berhasil menggulung angkatan perang Jepang kembali ke negaranya. Sementara itu, Laksamana Lord Louis Mountbatten menyerbu Birma dari barat dan bergerak ke Asia Tenggara. Dari Saipan dan Okinawa, Angkatan Udara Amerika Serikat mengebom kota-kota Jepang. Bom atom pertama dijatuhkan di kota Hiroshima pada tanggal 6 Agustus 1945 dan di kota Nagasaki pada tanggal 9 Agustus 1945. Uni Soviet menyatakan perang terhadap Jepang pada tanggal 15 Agustus 1945.

Perang Dunia II telah membawa perubahan pokok dalam situasi internasional. Perubahan yang besar pengaruhnya terhadap politik bebas aktif tersebut, antara lain, beralihnya kekuasaan dunia dari Eropa, di satu pihak ke Amerika Serikat dan pihak lain ke Uni Soviet yang kemudian menjadi dua kekuatan raksasa dunia. Perubahan lain yang juga mempunyai pengaruh besar terhadap politik bebas aktif adalah meledaknya semangat nasionalisme dan antipenjajahan, terutama di Asia Afrika.

a. Perang Dingin
Berhubung kedua kekuatan raksasa Amerika dan Uni Soviet mempunyai sistem dan kepentingan yang sangat berbeda, dengan sendirinya terdapat perselisihan antara keduanya. Perselisihan itu sebenarnya mulai tampak ketika Perang Dunia II memasuki babak terakhir, terutama dalam menentukan nasib negara-negara yang kalah perang. Namun, perselisihan itu baru memuncak dengan hebat setelah berakhirnya perang. Perkembangan hubungan kedua negara raksasa itu dalam masa pascaperang dikenal dengan Perang Dingin yang penuh dengan aneka ketegangan.

Dalam suasana Perang Dingin tersebut kedua kekuatan raksasa itu berlomba-lomba menyusun dan mengembangkan kemampuan di semua bidang, baik politik, ekonomi, militer, budaya, maupun propaganda. Kedua kekuatan itu membagi dunia dalam dua blok yang bersaing satu dengan yang lain dalam menanamkan pengaruh masing-masing terhadap negara lain di dunia. Pembagian dunia dalam dua kutub seperti itu dikenal dengan sebutan bipolaritas, yaitu masing-masing menuntut supaya semua negara di dunia ini menjatuhkan pilihannya pada salah satu blok. Pilihan sikap ”tidak pro” dianggap ”anti”, sedangkan ”tidak netral” dianggap ”dikutuk”.

b. Lahirnya politik bebas aktif
Perang Dunia II tidak saja menciptakan bipolaritas dalam hubungan internasional, tetapi juga membawa perubahan mendasar dalam proses dekolonisasi. Bipolaritas adalah suatu sistem perimbangan kekuatan yang menempatkan negara-negara ke dalam dua kutub kekuatan yang saling bersaingan dipimpin oleh satu kekuatan penentu. Adapun dekolonisasi adalah penghapusan daerah jajahan. Akibatnya, semangat kebangsaan secara merata meluap-luap dan meledak dalam bentuk perjuangan kemerdekaan terhadap penjajahan. Wilayah jajahan Belanda, Hindia Timur, juga diduduki Jepang selama Perang Pasifik. Dua hari setelah Jepang menyerah, pada tanggal 17 Agustus 1945 kemudian bangsa Indonesia menyatakan kemerdekaannya.

Dengan proklamasi tersebut, muncullah Indonesia sebagai negara merdeka di peta dunia. Sesuai dengan tujuan Pembukaan UUD 1945 yang disahkan sehari kemudian, yaitu pada tanggal 18 Agustus 1945, yang dalam Pembukaan disebutkan bahwa Indonesia berkewajiban ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, lahir pulalah politik luar negeri pemerintahan Republik Indonesia yang dikenal dengan sebutan politik bebas aktif.

c. Keterangan Wakil Presiden Mohammad Hatta di depan BPKNIP
Wakil Presiden Mohammad Hatta yang pada waktu itu memimpin kabinet presidensil dalam memberikan keterangan di depan badan pekerja KNIP, pada tanggal 2 September 1948, mengemukakan pernyataan yang merupakan penjelasan pertama tentang politik bebas aktif. Dalam keterangan tersebut, Bung Hatta bertanya, ”Mestikah kita bangsa Indonesia kemerdekaan bangsa dan negara kita harus memilih antara pro- Rusia atau pro-Amerika? Apakah kita ada pendirian lain yang harus kita ambil dalam mengejar cita-cita kita?”
Bung Hatta menjawab sendiri pertanyaannya dengan menggaris-bawahi, ”Pemerintah berpendapat bahwa pendirian yang harus kita ambil ialah supaya kita jangan menjadi objek dalam pertarungan politik internasional, melainkan kita tetap subjek yang berhak menentukan sikap kita sendiri, berhak memperjuangkan tujuan kita sendiri, yaitu Indonesia merdeka seutuhnya.”

Dalam keterangan tersebut, Bung Hatta tidak sekalipun menyebut politik bebas aktif, tetapi hal itu tidak perlu diragukan karena dalam keterangan lain beliau telah berulang kali menyebut istilah politik bebas aktif jika menyebut politik luar negeri Republik Indonesia. Lagi pula, keterangannya pada tanggal 2 September 1948 yang diberi judul ”Mendayung antara Dua Karang” mengandung arti politik bebas aktif. Mendayung berarti upaya (aktif) dan antara dua karang berarti tidak terikat oleh dua kekuatan adikuasa yang ada pada saat itu, yakni Amerika Serikat dan Uni Soviet (yang kini telah runtuh).



2. Landasan politik luar negeri Indonesia
Landasan pelaksanaan politik luar negeri Indonesia adalah sebagai berikut.
a. Landasan idiil
Landasan idiil politik luar negeri Indonesia adalah Pancasila. Bangsa Indonesia mengakui bahwa semua manusia sebagai ciptaan Tuhan yang mempunyai martabat yang sama, tanpa memandang asal usul keturunan, menolak penindasan manusia atas manusia atau oleh bangsa lain, menempatkan persatuan dan kesatuan, mempunyai sifat bermusyawarah untuk mencapai mufakat, dan menunjukkan pandangan yang menginginkan terwujudnya keadilan sosial. Sila kedua Pancasila, yakni kemanusiaan yang adil dan beradab juga memiliki pandangan bahwa bangsa Indonesia merupakan bagian dari seluruh umat manusia.

b. Landasan konstitusional
Landasan konstitusional politik luar negeri Indonesia adalah UUD 1945.
  • Pembukaan UUD 1945 alinea pertama yang menyatakan ”Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai …”.
  • Pembukaan UUD 1945 alinea keempat yang menyatakan bahwa ”… ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan …”.
  • Pasal-Pasal UUD 1945. Pasal 11 Ayat 1: ”Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain”.
c. Landasan operasional
Landasan operasional politik luar negeri Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 37 tahun 1999 tentang Hubungan Politik Luar Negeri Indonesia.




3. Tujuan politik luar negeri Indonesia
Salah satu tujuan nasional Indonesia yang termuat dalam alinea keempat UUD 1945 adalah “… ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial”. Sebagai wujud untuk mencapai tujuan itu, pada tanggal 1 November 1945 keluarlah maklumat pemerintah yang ditandatangani Drs. Mohammad. Hatta yang isinya sebagai berikut.
  • Menyetujui Atlantic Charter yang mengakui hak menentukan nasib sendiri bagi setiap bangsa.
  • Menjunjung tinggi Piagam PBB dan akan menjadi anggota baru.
  • Berdasarkan UUD 1945 dan dua piagam internasional tersebut, kita menolak kembalinya kolonialisme Belanda.
  • Belanda telah melanggar dua piagam internasional tersebut dan jika akan menggunakan kekerasan senjata dalam usaha restorasi kolonialismenya, maka kita akan melawannya secara mati-matian.
  • Bekerja sama dengan semua bangsa di dunia ini, khususnya dengan Australia, Filipina, dan Amerika Serikat. 
Istilah bebas aktif sebenarnya baru mulai dipergunakan oleh politisi dan negarawan
Indonesia semasa memuncaknya Perang Korea (1950–1953), dan pada masa kabinet Republik Indonesia ke-12 di bawah Perdana Menteri Dr. Soekiman (27 April 1951–3 April 1952).

Tujuan politik Indonesia adalah sebagai berikut.
  • Membentuk satu negara Republik Indonesia yang berbentuk negara kesatuan dan negara kebangsaan yang demokratis dengan wilayah kekuasaan dari Sabang sampai Merauke.
  • Membentuk satu masyarakat yang adil dan makmur material dan spiritual dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Membentuk satu persahabatan yang baik antara Republik Indonesia dan semua negara di dunia, terutama dengan negara Asia dan Afrika, atas dasar bekerja sama membentuk satu tatanan dunia baru yang bersih dari imperialisme dan kolonialisme menuju pada perdamaian dunia yang sempurna. 
Imperialisme adalah sistem politik yang bertujuan menjajah negara lain untuk mendapatkan kekuasaan dan keuntungan yang lebih besar. Kolonialisme adalah penguasan oleh suatu negara atas daerah atau bangsa lain dengan maksud untuk memperluas negara itu. Mengenai tujuan politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif, Drs. Mohammad Hatta dalam bukunya Politik Luar Negeri Republik Indonesia merumuskan tujuan politik luar negeri Indonesia sebagai berikut.
  • Mempertahankan kemerdekaan bangsa dan menjaga keselamatan negara.
  • Memperoleh barang-barang yang diperlukan dari luar untuk memperbesar kemakmuran rakyat jika barang-barang itu tidak atau belum dapat dihasilkan sendiri.
  • Meningkatkan perdamaian nasional karena hanya dengan keadaan damai Indonesia dapat membangun dan memperoleh syarat-syarat yang diperlukan untuk memperbesar kemakmuran rakyat.
  • Meningkatkan persaudaraan segala bangsa sebagai pelaksanaan cita-cita yang tersimpan di dalam Pancasila, dasar, dan falsafah negara kita.


4. Prinsip-prinsip pokok politik luar negeri Indonesia
Berdasarkan pernyataan yang telah disampaikan oleh pemerintah pada tanggal 2 September 1948 di hadapan Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat, dapat kita temukan pokok-pokok yang menjadi dasar politik luar negeri Indonesia adalah sebagai berikut.
  • Menjalankan politik damai.
  • Menjalin persahabatan dengan segala bangsa atas dasar saling menghargai dengan tidak mencampuri soal susunan dan corak pemerintahan negara masing-masing.
  • Memperkuat sendi-sendi hukum internasional dan organisasi internasional untuk menjamin perdamaian yang kekal.
  • Mempermudah jalannya pertukaran pembayaran internasional.
  • Membantu pelaksanaan keadilan sosial internasional dengan berpedoman pada piagam PBB.
  • Dalam lingkungan PBB berusaha menyokong perjuangan kemerdekaan bangsa-bangsa yang masih dijajah sebab tanpa kemerdekaan, persaudaraan, dan perdamaian internasional itu tidak akan tercapai.
Pada masa yang lalu, berdasarkan Ketetapan MPRS Nomor XII MPRS/1966 dan berdasarkan dokumen Rencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri Republik Indonesia (1984 – 1989) yang ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri Republik Indonesia tanggal 19 Mei 1983, ditegaskan bahwa sifat politik luar negeri Republik Indonesia adalah sebagai berikut.
  • Bebas dan aktif.
  • Antiimperialisme dan kolonialisme, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia.
  • Mengabdi pada kepentingan nasional dan amanat penderitaan rakyat.
  • Demokratis.


5. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri Indonesia 
Undang-undang tentang hubungan luar negeri Republik Indonesia yang terbaru disahkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 September 1999. Undang-undang tersebut dibuat dengan menimbang beberapa hal sebagai berikut.
  • Hubungan luar negeri berasaskan kesamaan derajat dan saling menghormati, saling menguntungkan, serta tidak saling mencampuri urusan dalam negeri masing-masing, seperti yang tersiar dalam Pancasila dan UUD 1945.
  • Hubungan luar negeri bertujuan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
  • Hubungan luar negeri diabdikan untuk kepentingan nasional berdasarkan prinsip politik luar negeri yang bebas aktif.
  • Penyelenggaraan politik luar negeri perlu diatur secara menyeluruh dan terpadu dalam suatu undang-undang.
Ketentuan dalam undang-undang itu terdiri atas 10 bab dan dijabarkan dalam 40 pasal. Ketentuan-ketentuan tersebut, antara lain, sebagai berikut.
  • Hubungan luar negeri adalah setiap kegiatan yang menyangkut aspek regional dan internasional yang dilakukan pemerintah di tingkat pusat dan daerah atau lembagalembaganya, lembaga negara, badan usaha, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, dan warga negara Indonesia.
  • Politik luar negeri adalah segala kebijakan, sikap, dan langkah pemerintah pusat yang diambil dalam melakukan hubungan dengan negara lain, organisasi internasional, dan subjek hukum internasional lainnya dalam rangka menghadapi masalah internasional guna mencapai tujuan internasional.
  • Hubungan luar negeri dan politik luar negeri didasarkan pada Pancasila dan UUD 1945 serta GBHN.
  • Politik luar negeri menganut prinsip bebas aktif yang diabdikan untuk kepentingan nasional.
  • Politik luar negeri dilaksanakan melalui diplomasi yang kreatif, aktif, dan antisipatif, tidak sekadar rutin dan reaktif, tetapi teguh dalam prinsip dan pendirian, rasional, dan luwes dalam pendekatan.
  • Dan lain-lain.
Dengan cepatnya perubahan dan dinamika yang berlangsung dalam percaturan dunia di era global ini, maka Indonesia harus lebih memperkuat pelaksanaan politik luar negerinya yang bebas aktif. Dengan prinsip tersebut, Indonesia akan tidak mudah terseret dalam pengaruh kekuatan besar negara mana pun, serta akan tetap eksis sebagai bangsa yang merdeka dan berdaulat.



0 Response to "Politik Luar Negeri dalam Hubungan Internasional di Era Global"

Post a Comment