Proses Kolonialisme Barat di Indonesia



Kedatangan bangsa Barat ke Indonesia, pada awalnya untuk mencari sumber rempah-rempah, kemudian dibeli untuk dijual di pasar Eropa dengan keuntungan yang tinggi. Namun tujuan mereka berkembang, mereka tidak hanya mencari sumber rempah-rempah, tetapi juga ingin melaksanakan monopoli perdagangan, bahkan ingin menanamkan kekuasaannya di Indonesia. Maka terbentuklah kekuasaan kolonial di Indonesia.

Kolonial berasal dari nama seorang petani Romawi yang bernama Colonus. Ia pergi jauh untuk mencari tanah yang belum dikerjakan. Lama-lama makin banyak orang yang mengikutinya dan mereka bersama-sama menetap di sebuah tempat yang disebut Colonia.

Dalam lembar sejarah banyak kita temukan rombongan orang yang meninggalkan tanah airnya untuk mencari daerah baru, misalnya dari Inggris ke Amerika utara, dari Cina ke Asia Tenggara, dari kawasan Nusantara ke Madagaskar, dan sebagainya.



Pada abad ke-16 dan 17, berturut-turut kekuasaan kolonial Barat telah datang ke Indonesia dengan tujuan mencari laba sebesar-besarnya. Untuk itu pemerintah kolonial telah merusak ekonomi rakyat. Di mana-mana mereka memaksakan monopoli di bidang perdagangan. Mereka juga menjalankan kebijakan-kebijakan ekonomi yang pada umumnya sangat merugikan rakyat Indonesia, sehingga menimbulkan penderitaan dan kesengsaraan yang luar biasa. Kebijakan-kebijakan itu, antara lain sebagai berikut.

A. Sistem Penyerahan Wajib oleh VOC
Dengan hak-hak istimewa yang dimiliki oleh VOC, maka kongsi dagang yang sering disebut Kompeni ini berkembang dengan cepat. Kedudukan Portugis mulai terdesak, dan bendera Kompeni mulai berkibar.




Kompeni mengikat raja-raja kita dengan berbagai perjanjian yang merugikan. Makin lama Kompeni makin berubah menjadi kekuatan yang tidak hanya berdagang, tetapi ikut mengendalikan pemerintahan di Indonesia. Kompeni mempunyai pegawai dan anggota tentara yang semakin banyak. Daerah kekuasaannya pun semakin luas. Kompeni membutuhkan biaya besar untuk memelihara pegawai dan tentaranya. Biaya itu diambil dari penduduk. Pada zaman Kompeni penduduk kerajaan-kerajaan diharuskan menyerahkan hasil bumi seperti beras, lada, kopi, rempah-rempah, kayu jati dan lain sebagainya kepada VOC. Hasil bumi itu harus dikumpulkan pada kepala desa dan untuk setiap desa ditetapkan jatah tertentu.

Kepala desa menyerahkannya kepada bupati untuk disampaikan kepada Kompeni. Tentu saja Kompeni tidak mendapatkannya dengan gratis, tetapi juga memberi imbalan berupa harga hasil bumi itu. Tetapi harga itu ditetapkan oleh Kompeni, dan tidak ada tawar-menawar terlebih dahulu. Lagi pula, uang harga pembelian itu tidak untuk sampai ke tangan petani di desa-desa. Biasanya uang itu sudah dipotong oleh pegawai-pegawai VOC maupun oleh kepala-kepala daerah pribumi.

B. Sistem Kerja Wajib (Kerja Rodi)
Setelah lebih kurang 200 tahun berkuasa, akhirnya VOC (Kompeni) mengalami kemunduran dan kebangkrutan. Hal ini disebabkan banyak biaya perang yang dikeluarkan untuk mengatasi perlawanan penduduk, terjadinya korupsi di antara pegawai-pegawainya, dan timbulnya persaingan dengan kongsi-kongsi dagang yang lain. Faktor-faktor itulah, akhirnya pada tanggal 31 Desember 1799, secara resmi VOC dibubarkan. Kekuasaan VOC kemudian diambil alih oleh pemerintah Hindia Belanda. Hal ini secara tidak langsung memengaruhi koloni Belanda di Indonesia.




Perubahan politik yang terjadi di Belanda, merupakan pengaruh revolusi yang dikendalikan oleh Prancis. Dalam revolusi tersebut, kekuasaan raja Willem V runtuh, dan berdirilah Republik Bataaf. Tidak lama kemudian Republik Bataaf juga dibubarkan dan Belanda dijadikan kerajaan di bawah pengaruh Prancis, sebagai rajanya adalah Louis Napoleon. Louis Napoleon kemudian mengirim Herman Willem Daendels sebagai gubernur jenderal dengan tugas utama mempertahankan pulau Jawa dari ancaman Inggris. Juga diberi tugas mengatur pemerintahan di Indonesia.

Untuk melaksanakan tugas tersebut, Daendels mengambil beberapa langkah, antara lain sebagai berikut.
  1. Menarik orang-orang Indonesia untuk dijadikan tentara.
  2. Membangun pabrik senjata di Semarang dan Surabaya.
  3. Membangun pangkalan armada di Anyer dan Ujung Kulon.
  4. Membangun benteng-benteng.
  5. Membangun jalan raya dari Anyer sampai Panarukan, yang panjangnya + 1.000 km.
Untuk mewujudkan langkah tersebut, Daendels menerapkan sistem kerja wajib (kerja rodi). Di samping kerja wajib, untuk memperoleh dana guna menghadapi Inggris, Daendels melakukan beberapa cara, antara lain sebagai berikut.
  1. Melaksanakan contingenten stelsel, yaitu pajak yang harus dibayar oleh rakyat dengan menyerahkan hasil bumi.
  2. Menetapkan verplichte leverentie, yaitu kewajiban menjual hasil bumi hanya kepada pemerintah Belanda dengan harga yang telah ditetapkan.
  3. Melaksanakan preanger stelsel, yaitu kewajiban yang dibebankan kepada rakyat Priangan untuk menanam kopi.
  4. Menjual tanah-tanah negara kepada pihak swasta asing, seperti kepada Han Ti Ko seorang pengusaha Cina.

Daendels dikenal sebagai penguasa pemerintah yang sangat disiplin, keras dan kejam. Selain itu, akibat tindakannya menjual tanah milik negara kepada pengusaha swasta asing, berarti ia telah melanggar undang-undang negara. Oleh karena itu, pemerintah Belanda memanggil pulang Daendels ke negeri Belanda. Daendels berkuasa di Indonesia pada tahun 1808 - 1811. Sebagai pengganti Daendels adalah Janssens sebagai gubernur jenderal di Indonesia. Janssens ternyata sangat lemah dan kurang cakap dalam melaksanakan tugasnya, sehingga dapat dikalahkan oleh Inggris dan harus menandatangani perjanjian di Tuntang yang terkenal dengan nama Kapitulasi Tuntang.

C. Sistem Sewa Tanah (Lande Lijk Stelsel)
Dengan adanya Kapitulasi Tuntang, maka Indonesia jatuh ke tangan Inggris. Inggris mengirimkan Thomas Stamford Raffles sebagai letnan gubernur di Indonesia. Zaman pendudukan Inggris ini hanya berlangsung selama lima tahun, yaitu antara tahun 1811 dan 1816, akan tetapi selama waktu ini telah diletakkan dasar-dasar kebijaksanaan ekonomi yang sangat mempengaruhi sifat dan arah kebijaksanaan pemerintah kolonial Belanda yang dalam tahun 1816 mengambil alih kembali kekuasaan dari pemerintah kolonial Inggris.




Asas-asas pemerintahan sementara Inggris ini ditentukan oleh Letnan Gubernur Raffles, yang sangat dipengaruhi oleh pengalaman Inggris di India. Pada hakekatnya, Raffles ingin menciptakan suatu sistem ekonomi di Jawa yang bebas dari segala unsur paksaan yang dahulu melekat pada sistem penyerahan paksa dan pekerjaan rodi yang dijalankan oleh Kompeni Belanda, dalam rangka kerja sama dengan raja-raja dan para bupati. Secara konkrit Raffles ingin menghapus segala penyerahan wajib dan pekerjaan rodi yang selama zaman VOC selalu dibebankan kepada rakyat, khususnya para petani. Kepada para petani ini Raffles ingin memberikan kepastian hukum dan kebebasan berusaha.

Raffles juga ingin agar para petani dapat berdiri sendiri dan bebas menentukan sendiri tanaman apa yang akan dikerjakan. Sebaiknya tanaman yang laku di pasaran dunia, seperti tebu, kopi, nila dan sebagainya. Dalam usahanya untuk menegakkan suatu kebijaksanaan kolonial yang baru, Raffles ingin berpatokan pada tiga asas.
  1. Segala bentuk dan jenis penyerahan wajib maupun pekerjaan rodi perlu dihapuskan dan kebebasan penuh diberikan kepada rakyat untuk menentukan jenis tanaman apa yang hendak ditanam tanpa unsur paksaan apapun juga.
  2. Peranan para bupati sebagai pemungut pajak dihapuskan dan sebagai penggantinya mereka dijadikan bagian yang integral dari pemerintahan kolonial dengan fungsi-fungsi pemerintahan yang sesuai dengan asas-asas pemerintahan di negeri Barat. Secara konkrit hal ini berarti bahwa para bupati dan kepala pemerintahan pada tingkat rendahan harus memusatkan perhatiannya kepada proyek-proyek pekerjaan umum yang dapat meningkatkan kesejahteraan penduduk.
  3. Raffles beranggapan bahwa pemerintah kolonial adalah pemilik tanah, maka para petani yang menggarap tanah dianggap sebagai penyewa (tenant) tanah milik pemerintah. Untuk penyewaan tanah ini para petani diwajibkan membayar sewa tanah (land-rent) atau pajak atas pemakaian tanah pemerintah. Sewa tanah inilah selanjutnya yang dijadikan dasar kebijaksanaan ekonomi pemerintah Inggris di bawah Raffles dan kemudian dari pemerintah Belanda sampai tahun 1830.
Di bidang pemerintahan, Raffles membagi pulau Jawa dan Madura menjadi 16 karesidenan yang dikepalai oleh seorang Residen dan dibantu asisten residen dari Eropa. Para bupati dijadikan pegawai pemerintah dengan gaji setiap bulan. Sistem sewa tanah tidak meliputi seluruh pulau Jawa. Misalnya, di daerah-daerah sekitar Jakarta, pada waktu itu Batavia, maupun di daerah-daerah Parahiyangan sistem sewa tanah tidak diadakan, karena daerah-daerah sekitar Jakarta pada umumnya adalah milik swasta, sedangkan di daerah Parahiyangan pemerintah kolonial berkeberatan untuk menghapus sistem tanam paksa kopi yang memberi keuntungan besar.

Jelaslah kiranya, bahwa pemerintah kolonial tidak bersedia untuk menerapkan asas-asas liberal secara konsisten jika hal ini mengandung kerugian material yang besar. Mengingat bahwa Raffles hanya berkuasa untuk waktu yang singkat di Jawa, yaitu lima tahun, dan mengingat pula terbatasnya pegawai-pegawai yang cukup dan dana-dana keuangan, sulit menentukan besar kecilnya pajak bagi setiap pemilik tanah, karena tidak semua rakyat mempunyai tanah yang sama, dan masyarakat pedesaan belum mengenal sistem uang, maka tidak mengherankan bahwa Raffles akhirnya tidak sanggup melaksanakan segala peraturan yang bertalian dengan sistem sewa tanah itu.

Gagasan-gagasan Raffles mengenai kebijaksanaan ekonomi kolonial yang baru, terutama yang bertalian dengan sewa tanah, telah sangat mempengaruhi pandangan dari pejabat-pejabat pemerintahan Belanda yang dalam tahun 1816 mengambil alih kembali kekuasaan politik atas pulau Jawa dari pemerintah Inggris. Oleh karena itu tidak mengherankan bahwa kebijakan Raffles pada umumnya diteruskan oleh pemerintahan kolonial Belanda yang baru, pertama-tama di bawah Komisaris Jenderal Elout, Buyskes, dan Van der Capellen (1816-1819), dan kemudian di bawah Gubernur Jenderal Van der Capellen (1819-1826) dan Komisaris Jenderal du Bus de Gisignies (1826-1830). Sistem sewa tanah baru dihapuskan dengan kedatangan seorang Gubernur Jenderal yang baru, bernama Van den Bosch, pada tahun 1830 yang kemudian menghidupkan kembali unsur-unsur paksaan dalam penanaman tanaman dagangan dalam bentuk yang lebih keras dan efisien.


D. Sistem Tanam Paksa (Cultuur Stelsel)
Pada tahun 1830 terjadi perubahan. Ketika itu negeri Belanda sangat payah keuangannya karena harus membiayai perang Diponegoro dan usaha mencegah Belgia memisahkan diri. Johannes Van den Bosch, yang kemudian menjadi gubernur jenderal mengajukan rencana untuk dapat meningkatkan produksi tanaman ekspor di Indonesia. Hasilnya dijamin akan dapat menolong keuangan negeri Belanda. Sistem ini dinamakan Cultuur Stelsel yang oleh bangsa Indonesia dinamakan Tanam Paksa.

Sistem tanam paksa itu mewajibkan petani di Jawa untuk menanami sawah ladangnya dengan tanaman yang hasilnya laku dijual ke luar negeri. Tetapi pengaruh sistem tanam paksa mempunyai akibat yang lebih luas dari pada cara penyerahan wajib pada zaman kompeni dulu. Berlainan dengan sistem pajak tanah Raffles, maka sistem tanam paksa Van den Bosch ini justru menyuruh rakyat untuk membayar pajaknya dengan hasil tanaman. Hasil tanaman paksa itu dikirim ke negeri Belanda, dan di sana dijual kepada penduduk Eropa dan Amerika.




Ketentuan-ketentuan pokok dari sistem tanam paksa tertera dalam Staatsblad (Lembaran Negara) tahun 1834, No. 22 jadi beberapa tahun setelah sistem tanam paksa mulai dijalankan di pulau Jawa. Ketentuan-ketentuan pokok itu bunyinya memang bagus dan baik. Tetapi dalam pelaksanaannya, pada umumnya menyimpang jauh dan banyak merugikan rakyat. Ketentuan-ketentuan itu, antara lain:
  1. Persetujuan-persetujuan akan diadakan dengan penduduk agar mereka menyediakan sebagian dari tanahnya untuk penanaman tanaman dagangan yang dapat dijual di pasaran Eropa. Jadi jelas, rakyat akan menyerahkan tanahnya dengan sukarela. Tanpa ada rasa ketakutan karena didesak dan ditekan. Tetap dalam kenyataannya tidak demikian. Dengan perantaran bupati dan kepala desa, rakyat dipaksa menyerahkan sebagian tanahnya. Lagi pula pegawai pemerintah Belanda langsung mengawasi dan ikut mengatur. Tiap pegawai akan mendapat persen tertentu (cultuur procenten) kalau berhasil menyerahkan hasil tanaman kepada pemerintah. Makin banyak setoran, makin banyak persennya. Akibatnya para pegawai itu berlomba-lomba mengejar untung, dengan seringkali melanggar ketentuan. Terjadilah banyak penyelewengan. Dalam menjalankan tanam paksa itu.
  2. Bagian dari tanah pertanian yang disediakan penduduk untuk tujuan ini tidak boleh melebihi seperlima dari tanah pertanian yang dimiliki penduduk desa. Bunyinya sudah jelas, hanya 20% tanah rakyat yang akan digunakan untuk cultuur stelsel. Tetapi dalam praktik sungguh sulit untuk dilaksanakan. Tanah petani itu kecil-kecil, seperlima bagiannya tentu akan lebih kecil lagi. Lagi pula tempatnya berserak-serak. Padahal, pertanian untuk tebu, nila, kopi, tembakau, dan teh, membutuhkan tanah pertanian yang luas. Karena itu pemerintah mengambil jalan yang mudah. Tanah-tanah milik petani itu dipersatukan dan diambil sebagian untuk tanam paksa. Tentu dipilih yang paling tepat untuk tanaman ekspor, biasanya juga yang paling subur. Belum lagi adanya penyelewengan, pegawai-pegawai pemerintah itu mengambil lebih dari seperlima tanah penduduk. Kadang-kadang malah mencapai separoh bagiannya.
  3. Pekerjaan yang diperlukan untuk menanam tanaman cultuur stelsel itu tidak boleh melebihi pekerjaan yang diperlukan untuk menanam padi. Maksud ketentuan di atas tentu baik, yakni supaya petani tidak habis waktunya untuk menggarap kebun tanam paksanya dan masih cukup waktu untuk menggarap tanah-tanahnya sendiri. Tetapi dalam praktik, para petani itu dipaksa mencurahkan lebih banyak perhatian dan waktu serta tenaga untuk tanam paksa, sehingga mereka tidak sempat mengerjakan sawah ladangnya. Pekerjaan yang paling berat dilakukan di perkebunan nila. Pernah petani-petani di daerah Simpur, Jawa Barat, dipaksa bekerja selama tujuh bulan, jauh dari desa dan kampung halamannya. Ketika mereka pulang, ternyata sawah ladangnya terlantar.
  4. Bagian dari tanah yang disediakan untuk cultuur stelsel, dibebaskan dari pembayaran pajak. Ketentuan ini tentu masuk akal. Tetapi dalam kenyataannya tidak dihiraukan, petani seringkali masih harus membayar pajak tanah untuk tanah yang dipakai tanam paksa. Buktinya, pajak-pajak tanah tidak makin turun, tetapi malahan naik terus.
  5. Tanaman hasil cultuur stelsel itu diserahkan kepada pemerintah. Jika harganya lebih besar dari jumlah pajak tanah yang harus dibayarkan, maka selisihnya dikembalikan kepada rakyat. Tetapi jangan harap bahwa ketentuan ini dipegang teguh. Tentu para petani itu kebanyakan buta huruf. Mereka tidak mengetahui duduk perkara yang sebenarnya. Lagi pula, para petani mempercayakan segala sesuatunya kepada kepala desa dan bupati. Sedangkan di antara pegawai pemerintah itu, banyak pula yang sampai hati mengelabuhi para petani dengan akibatnya bahwa ketentuan itu tidak dapat dijalankan.
  6. Panen tanaman dagangan yang gagal harus dibebankan kepada pemerintah, sedikit-sedikitnya jika kegagalan ini tidak disebabkan oleh kurang rajin atau ketekunan dari pihak rakyat, misalnya, bencana alam banjir, kekeringan, hama, dan lain-lain. Ketentuan yang bagus itupun pernah dijalankan. Pegawai-pegawai pemerintah Hindia Belanda seringkali melihat panen yang gagal sebagai kesalahan petani. Jarang yang dapat melihat keadaan yang sebenarnya.
  7. Penduduk desa mengerjakan tanah-tanah mereka di bawah pengawasan kepala-kepala mereka, sedangkan pegawai-pegawai Eropa hanya membatasi diri pada pengawasan apakah membajak tanah, panen, dan pengangkutan tanaman-tanaman berjalan dengan baik dan tepat pada waktunya.
Di antara jenis tanaman kultur yang diusahakan itu, tebu dan nila, adalah yang terpenting. Tebu adalah bahan untuk gula, sedangkan nila bahan untuk mewarnai kain. Pada abad ke -19 itu pengetahuan kimia tentang bahan pewarna kain belum berkembang, karena itu nila dibutuhkan. Kemudian menyusul kopi, yang merupakan bahan ekspor yang penting.

Selama tanam paksa, jenis tanaman yang memberi untung banyak ialah kopi dan gula. Karena itu kepada kedua jenis tanaman itu pemerintah memberi perhatian yang luar biasa. Tanah yang dipakai juga luas. Jumlah petani yang terlibat dalam tanam paksa gula dan kopi adalah besar, laba yang diperoleh juga banyak. Tanam paksa mencapai puncak perkembangannya sekitar tahun 1830-1840. Pada waktu itu Negeri Belanda menikmati hasil tanam paksa yang tertinggi. Tetapi sesudah tahun 1850, mulai terjadi pengendoran. Rakyat di negeri Belanda tidak banyak mengetahui tentang tanam paksa di Indonesia. Maklumlah waktu itu hubungan masih sulit, radio dan hubungan telekomunikasi belum ada, surat kabar masih kurang. Tetapi sesudah tahun 1850 terjadi perubahan. Malapetaka di Cirebon Demak, dan Grobogan lambat laun sampai pula terdengar di negeri Belanda. Mereka juga mendengar tentang sikap pegawai-pegawai Belanda yang sewenang-wenang.



Sementara itu pada tahun 1860 di negeri Belanda terbit dua buah buku yang menentang tanam paksa sehingga semakin besar kalangan masyarakat yang menghendaki agar tanam paksa dihapus. Kedua buku itu ialah Max Havelaar yang dikarang oleh Douwes Dekker dengan nama samaran Multatuli. Buku kedua ialah Suiker Contracten (Kontrak-kontrak gula) ditulis oleh Frans van de Putte. Karena pendapat umum yang membalik, sejak itu tanam paksa berangsur-angsur dihapuskan. Pada tahun 1860, tanam paksa lada dihapuskan, pada tahun 1865 menyusul nila dan teh. Tahun 1870 boleh dikata semua tanam paksa sudah hapus, kecuali kopi di daerah Priangan yang baru dihapuskan pada tahun 1917.

E. Pelaksanaan Politik Kolonial Liberal
Pada tahun 1850, golongan liberal di negeri Belanda mulai memperoleh kemenangan dalam pemerintahan. Di negeri Belanda antara tahun 1850-1860 sering terjadi perdebatan tentang untung-ruginya dan baik buruknya tanam paksa. Golongan yang menyetujui tanam paksa terdiri dari pegawai-pegawai pemerintah dan pemegang saham perusahaan Nederlandsche Handel Maatschappy (NHM). Perusahaan NHM ini selama berlakunya tanam paksa mendapat hak monopoli untuk mengangkut hasil tanam paksa dari Indonesia ke Eropa.

Golongan yang menentang tanam paksa terdiri dari beberapa golongan. Pertama, ialah mereka yang merasa iba mendengar keadaan petani Indonesia yang menderita akibat tanam paksa. Mereka menghendaki agar tanam paksa dihapuskan, berdasarkan perikemanusiaan. Kebanyakan di antaranya diilhami oleh ajaran agama. Kedua, ialah golongan menengah yang terdiri dari pengusaha dan pedagang swasta. Mereka tidak dapat menerima keadaan di mana pemerintah saja yang memegang kegiatan ekonomi. Mereka juga menghendaki agar diberi kesempatan untuk berusaha dengan menanam modalnya di Indonesia. Hal demikian baru mungkin dijalankan, bilamana di Indonesia tidak ada sistem tanam paksa yang disponsori oleh pemerintah. Golongan ini biasa disebut kaum liberal. Mereka menghendaki agar pemerintah hanya bertindak sebagai pelindung warganya, menyediakan prasarana dan mengatur jalannya hukum, keamanan, dan ketertiban. Kegiatan ekonomi supaya diserahkan kepada swasta.




Pada tahun 1870 di Indonesia mulai dilaksanakan politik kolonial liberal yang sering disebut ”Politik Pintu Terbuka (open door policy)”. Sejak saat itu pemerintah Hindia Belanda membuka Indonesia bagi para pengusaha asing untuk menanamkan modalnya, khususnya di bidang perkebunan.

Periode antara tahun 1870 -1900 disebut zaman liberalisme. Pada waktu itu pemerintahan Belanda dipegang oleh kaum liberal yang kebanyakan terdiri dari pengusaha swasta mendapat kesempatan untuk menanam modalnya di Indonesia dengan cara besar-besaran. Mereka mengusahakan perkebunan besar seperti perkebunan kopi, teh, tebu, kina, kelapa, cokelat, tembakau, kelapa sawit dan sebagainya. Mereka juga mendirikan pabrik seperti pabrik gula, pabrik cokelat, teh, rokok, dan lain-lain. Pelaksanaan politik kolonial liberal ditandai dengan keluarnya undang-undang agraria dan undang-undang gula.
1. Undang-Undang Agraria (Agrarische Wet) 1870
Undang-undang ini merupakan sendi dari peraturan hukum agraria kolonial di Indonesia yang berlangsung dari 1870 sampai 1960. Peraturan itu hapus dengan dikeluarkannya UUPA (Undang-Undang Pokok Agraria tahun 1960) oleh Pemerintah Republik Indonesia. Jadi Agrarische Wet itu telah berlangsung selama 90 tahun hampir mendekati satu abad umurnya. Wetitu tercantum dalam pasal 51 dari Indische Staatsregeling, yang merupakan peraturan pokok dari undang-undang Hindia Belanda.

Menteri jajahan Belanda De Waal, berjasa menciptakan wet ini yang isinya, antara lain sebagai berikut.
Pasal 1 : Gubernur jenderal tidak boleh menjual tanah.
Pasal 2 : Gubernur jenderal boleh menyewakan tanah menurut peraturan undang-undang.
Pasal 3 : Dengan peraturan undang-undang akan diberikan tanah-tanah dengan hak erfpacht yaitu hak pengusaha untuk dapat menyewa tanah dari gubernemen paling lama 75 tahun, dan seterusnya.

Undang-undang agraria pada intinya menjelaskan bahwa semua tanah milik penduduk Indonesia adalah milik pemerintah kerajaan Belanda. Maka pemerintah Belanda memberi mereka kesempatan untuk menyewa tanah milik penduduk dalam jangka waktu yang panjang. Sewa-menyewa tanah itu diatur dalam Undang-Undang Agraria tahun 1870. Undang-undang itu juga dimaksudkan untuk melindungi petani, agar tanahnya tidak lepas dari tangan mereka dan jatuh ke tangan para pengusaha. Tetapi seringkali hal itu tidak diperhatikan oleh pembesar-pembesar pemerintah.

Dengan dibukanya perkebunan di daerah pedalaman, maka rakyat di desa-desa langsung berhubungan dengan dunia modern. Mereka mulai benar-benar mengenal artinya uang. Mereka juga mengenal hasil bumi yang diekspor dan barang luar negeri yang diimpor, seperti tekstil. Hal ini tentu membawa kemajuan bagi petani. Sebaliknya usaha bangsa sendiri banyak yang terdesak, misalnya usaha kerajinan, seperti pertenunan menjadi mati. Di antara pekerja-pekerjanya banyak yang pindah bekerja di perkebunan dan pabrik-pabrik. Karena adanya perkebunan-perkebunan itu, Hindia Belanda menjadi negeri pengekspor hasil perkebunan.

2. Undang-Undang Gula (Suiker Wet)
Dalam undang-undang ini ditetapkan bahwa tebu tidak boleh diangkut ke luar Indonesia, tetapi harus diproses di dalam negeri. Pabrik gula milik pemerintah akan dihapus secara bertahap dan diambil alih
oleh pihak swasta. Pihak swasta juga diberi kesempatan yang luas untuk mendirikan pabrik gula baru.

Sejak itu Hindia Belanda menjadi negara produsen hasil perkebunan yang penting. Apalagi sesudah Terusan Suez dibuka, perkebunan tebu menjadi bertambah luas, dan produksi gula juga meningkat.

Terbukanya Indonesia bagi swasta asing berakibat munculnya perkebunan-perkebunan swasta asing di Indonesia  seperti perkebunan teh dan kina di Jawa Barat, perkebunan tembakau di Deli, Sumatera Timur, perkebunan tebu di Jawa Tengah dan Jawa Timur, dan perkebunan karet di Serdang. Selain di bidang perkebunan, juga terjadi penanaman modal di bidang pertambangan, seperti tambang timah di Bangka dan tambang batu bara di Umbilin.

Khusus perkebunan di Sumatera Timur yaitu Deli dan Serdang, tenaga kerjanya didatangkan dari Cina di bawah sistem kontrak. Dengan hapusnya sistem perbudakan, maka sistem kerja kontrak kelihatan sebagai jalan yang paling logis bagi perkebunan-perkebunan Sumatera Timur, untuk memperoleh jaminan bahwa mereka dapat memperoleh dan menahan pekerja-pekerja untuk beberapa tahun.

Dalam tahun 1888 pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan peraturan pertama mengenai persyaratan hubungan kerja kuli kontrak di Sumatera Timur yang disebut (Koelie Ordonnantie). Koeli Ordonnantie ini, yang mula-mula hanya berlaku untuk Sumatera Timur tetapi kemudian berlaku pula di semua wilayah Hindia Belanda di luar Jawa, memberi jaminan-jaminan tertentu pada majikan terhadap kemungkinan pekerja-pekerja melarikan diri sebelum masa kerja mereka menurut kontrak kerja habis. Di lain pihak juga diadakan peraturan-peraturan yang melindungi para pekerja terhadap tindakan sewenang-wenang dari sang majikan. Untuk memberi kekuatan pada peratuan-peraturan dalam Koeli Ordonnantie,dimasukkan pula peraturan mengenai hukuman-hukuman yang dapat dikenakan terhadap pelanggaran, baik dari pihak majikan maupun dari pihak pekerja. Dalam kenyataan ternyata bahwa ancaman hukuman yang dapat dikenakan terhadap pihak majikan hanya merupakan peraturan di atas kertas jarang atau tidak pernah dilaksanakan. Dengan demikian ancaman hukuman untuk pelanggaran-pelanggaran hanya jatuh di atas pundak pekerja-pekerja perkebunan.

Ancaman hukuman yang dapat dikenakan pada pekerja-pekerja perkebunan yang melanggar ketentuan-ketentuan kontrak kerja kemudian terkenal sebagai poenale sanctie. Poenale sanctie membuat ketentuan bahwa pekerja-pekerja yang melarikan diri dari perkebunan-perkebunan Sumatera Timur dapat ditangkap oleh polisi dan dibawa kembali ke perkebunan dengan kekerasan jika mereka mengadakan perlawanan. Lain-lain hukuman dapat berupa kerja paksa pada pekerja-pekerja umum tanpa pembayaran atau perpanjangan masa kerja yang melebihi ketentuan-ketentuan kontrak kerja.

Pada akhir abad ke -19 di negeri Belanda mulai timbul kontroversi mengenai Poenale Sanctie. Akibatnya pemerintah Hindia Belanda mulai mengadakan usaha-usaha untuk memperbaiki keadaan di lingkungan para pekerja di Sumatera Timur.

F. Politik Etis
Pelaksanaan politik pintu terbuka, tidak membawa perubahan bagi bangsa Indonesia. Bangsa Indonesia tetap buruk nasibnya. Banyak di antara penduduk yang bekerja di perkebunan-perkebunan swasta dan pabrik-pabrik dengan perjanjian kontrak kerja. Mereka terikat kontrak yang sangat merugikan. Mereka harus bekerja keras tetapi tidak setimpal upahnya dan tidak terjamin makan dan kesehatannya. Nasib rakyat sungguh sangat sengsara dan miskin.

Melihat kenyataan itu, para pengabdi kemanusiaan yang dulu menentang tanam paksa, mendorong pemerintah kolonial untuk memperbaiki nasib rakyat Indonesia. Sudah menjadi kewajiban pemerintah Belanda untuk memajukan bangsa Indonesia, baik jasmani maupun rohaninya. Dengan dalih untuk memajukan bangsa Indonesia itulah kemudian dilaksanakan Politik Etis.




Pencetus politik etis (politik balas budi) ini adalah Van Deventer. Van Deventer memperjuangkan nasib bangsa Indonesia dengan menulis karangan dalam majalah De Gids yang berjudul Eeu Eereschuld (Hutang Budi). Van Deventer menjelaskan bahwa Belanda telah berhutang budi kepada rakyat Indonesia. Hutang budi itu harus dikembalikan dengan memperbaiki nasib rakyat, mencerdaskan dan memakmurkan.

Menurut Van Deventer, ada tiga cara untuk memperbaiki nasib rakyat tersebut yaitu memajukan :
a. Edukasi (Pendidikan)
Dengan edukasi akan dapat meningkatkan kualitas bangsa Indonesia sehingga dapat diajak memajukan perusahaan perkebunan dan mengurangi keterbelakangan.
b. Irigasi (pengairan)
Dengan irigasi tanah pertanian akan menjadi subur dan produksinya bertambah.
c. Emigrasi (pemindahan penduduk)
Dengan emigrasi tanah-tanah di luar Jawa yang belum diolah menjadi lahan perkebunan, akan dapat diolah untuk menambah penghasilan. Selain itu juga untuk mengurangi kepadatan penduduk Jawa. Pendukung Politik Etis usulan Van Deventer adalah sebagai berikut.
  • Mr. P. Brooshoof, redaktur surat kabar De Lokomotif, yang pada tahun 1901 menulis buku berjudul De Ethische Koers In de Koloniale Politiek (Tujuan Ethis dalam Politik Kolonial).
  • K.F. Holle, banyak membantu kaum tani.
  • Van Vollen Hoven, banyak memperdalam hukum adat pada beberapa suku bangsa di Indonesia.
  • Abendanon, banyak memikirkan soal pendidikan penduduk pribumi.
  • Leivegoed, seorang jurnalis yang banyak menulis tentang rakyat Indonesia.
  • Van Kol, banyak menulis tentang keadaan pemerintahan Hindia Belanda.
  • Douwes Dekker (Multatuli), dalam bukunya yang berjudul Max Havelaar, Saya dan Adinda.

Usulan Van Deventer tersebut mendapat perhatian besar dari pemerintah Belanda, pemerintah Belanda menerima saran tentang Politik Etis, namun akan diselaraskan dengan sistem kolonial di Indonesia. (Edukasi dilaksanakan, tetapi semata-mata untuk memenuhi kebutuhan pegawai rendahan). Pendidikan dipisah-pisah antara orang Belanda, anak bangsawan, dan rakyat. Bagi rakyat kecil hanya tersedia sekolah rendah untuk mendidik anak menjadi orang yang setia pada penjajah, pandai dalam administrasi dan sanggup menjadi pegawai dengan gaji yang rendah.

Dalam bidang irigasi (pengairan) diadakan pembangunan dan perbaikan. Tetapi pengairan tersebut tidak ditujukan untuk pengairan sawah dan ladang milik rakyat, namun untuk mengairi perkebunan-perkebunan milik swasta asing dan pemerintah kolonial.

Emigrasi juga dilaksanakan oleh pemerintah Belanda bukan untuk memberikan penghidupan yang layak serta pemerataan penduduk, tetapi untuk membuka hutan-hutan baru di luar pulau Jawa bagi perkebunan dan perusahaan swasta asing. Selain itu juga untuk mendapatkan tenaga kerja yang murah.

Jelaslah bahwa pemerintah Belanda telah menyelewengkan Politik Etis. Usaha-usaha yang dilaksanakan baik edukasi, irigasi, dan emigrasi, tidak untuk memajukan rakyat Indonesia, tetapi untuk kepentingan penjajah itu sendiri. Sikap penjajah Belanda yang demikian itu telah menyadarkan bangsa Indonesia bahwa penderitaan dan kemiskinan rakyat Indonesia dapat diperbaiki jika bangsa Indonesia bebas merdeka dan berdaulat.



0 Response to "Proses Kolonialisme Barat di Indonesia"

Post a Comment