Sejarah Singkat Koperasi Indonesia


Koperasi di Indonesia lahir sebagai akibat adanya sistem kapitalisme dan imperialisme yang menyengsarakan dan membodohkan rakyat Indonesia. Hal ini menjadi dorongan bagi para pejuang untuk mendirikan koperasi.





Zaman Belanda
Tokoh yang pertama mempunyai ide untuk mendirikan koperasi, adalah Patih Purwokerto, Raden Arya Wiriaatmaja. Koperasi yang didirikannya adalah Hulf Sparbank (Bank Tabungan Penolong) yang ditujukan untuk membantu kaum ningrat yang jatuh ke tangan lintah darat. Kemudian pada tahun 1896 berubah menjadi Bank Priyayi lalu berubah lagi menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI). Selain itu juga ada Koperasi SDI (Serikat Dagang Islam) dan koperasi lain yang didirikan oleh organisasi-organisasi waktu itu. Akan tetapi tidak begitu berkembang karena adanya kecurigaan terhadap koperasi-koperasi itu dari pemerintah Belanda.

Zaman Jepang
Jepang mendirikan koperasi ala Jepang yang disebut Kumiai yang bertujuan untuk mengeruk hasil kekayaan Indonesia untuk membiayai bala tentara Jepang. Pada masa ini, koperasi kondisinya masih sulit berkembang. Hal itu terlihat dari sulitnya untuk mendapatkan izin pendirian.

Zaman Kemerdekaan
Pada bulan 12 Juli 1947, diadakan Kongres Koperasi Se-Indonesia di Tasikmalaya yang melahirkan salah satu keputusannya bahwa tanggal 12 Juli ditetapkan sebagai hari Koperasi Indonesia. Dalam perkembangannya sampai saat ini, koperasi Indonesia telah beberapa kali berganti undang-undang. Hal ini dikarenakan selalu ada saja kepentingan yang ingin masuk ke dalam koperasi. Untuk saat ini yang berlaku adalah UU No. 25 Tahun 1992 yang mungkin beberapa saat lagi akan diganti dengan Undang-Undang Koperasi yang baru. Saat ini dalam sistem pemerintahan kita, koperasi di bawah binaan Kementrian Koperasi dan UKM yang pada era Kabinet Indonesia Bersatu ini dipimpin oleh Bapak Suryadarma Ali, sedangkan gerakan koperasinya tergabung dalam Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin).




*****


A. Pengertian Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau Badan Hukum Koperasi dengan melakukan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan (UU No. 25 Tahun 1992).

B. Prinsip-Prinsip Koperasi
Prinsip-prinsip koperasi adalah:

  1. keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
  2. pengelolaan dilakukan secara demokratis;
  3. pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha anggota;
  4. pemberian balas jasa yang terbatas atas modal;
  5. kemandirian;
  6. pendidikan perkoperasian;
  7. kerja sama antarkoperasi.
C. Bentuk dan Jenis Koperasi
Koperasi yang ada di negara kita jika dilihat dari bentuknya dibagi menjadi dua bentuk, yakni sebagai berikut.
1. Koperasi sekunder
Yakni koperasi yang beranggotakan badan hukum koperasi. Untuk membentuknya minimal tiga koperasi yang sudah berbadan hukum berkumpul dan bersepakat untuk bergabung mendirikan koperasi sekundernya.
2. Koperasi primer 
Yakni koperasi yang beranggotakan orang perorang. Untuk membentuknya minimal 20 orang yang memiliki kebutuhan ekonomi yang sama bersepakat untuk mendirikan koperasi.

Adapun jika dilihat dari jenisnya, koperasi yang ada di negara kita dikelompokkan menjadi:
a. koperasi simpan pinjam,
b. koperasi konsumen,
c, koperasi produsen,
d. koperasi jasa,
e. koperasi pemasaran.

Penjelasan koperasi tersebut sesuai dengan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 sebagai berikut.
a) Koperasi Simpan Pinjam (KSP) atau Koperasi Kredit
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1992 Pasal 1, bahwa koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang kegiatannya hanya usaha simpan pinjam. Keanggotaan koperasi simpan pinjam pada prinsipnya bebas bagi semua orang yang memenuhi untuk menjadi anggota koperasi. Orang-orang yang dimaksud adalah mempunyai kegiatan usaha atau mempunyai kepentingan ekonomi yang sama, misalnya KSP dengan anggota petani, KSP dengan anggota nelayan, dan KSP dengan anggota karyawan.

b) Koperasi Konsumen
Keanggotaan koperasi konsumen atau pendiri koperasi konsumen adalah kelompok masyarakat. Misalnya, kelompok PKK, Karang Taruna, pondok pesantren, pemuda dan lain-lain yang membeli barang-barang untuk kebutuhan hidup sehari-hari, seperti sabun, gula pasir, dan minyak tanah. Di samping itu, koperasi konsumen membeli barang-barang konsumen dalam jumlah yang besar sesuai dengan kebutuhan anggota.

c) Koperasi Produsen
Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya orang-orang yang mampu menghasilkan barang, misalnya:
  1. koperasi kerajinan industri kecil, anggotanya para pengrajin;
  2. koperasi perkebunan, anggotanya produsen perkebunan rakyat;
  3. koperasi produksi peternakan, anggotanya para peternak.
d) Koperasi Pemasaran
Koperasi pemasaran adalah koperasi yang beranggotakan orang-orang yang mempunyai kegiatan di bidang pemasaran barang-barang dagang, misalnya :

  1. koperasi pemasaran ternak sapi, anggotanya adalah pedagang sapi;
  2. koperasi pemasaran elektronik, anggotanya adalah pedagang barang-barang elektronik;
  3. koperasi pemasaran alat-alat tulis kantor, anggotanya adalah pedagang barang-barang alat tulis kantor.
e) Koperasi Jasa
Koperasi jasa didirikan untuk memberikan pelayanan (jasa) kepada para anggotanya.
Ada beberapa koperasi jasa antara lain sebagai berikut.

  1. Koperasi angkutan memberikan jasa angkutan barang atau orang . Koperasi angkutan didirikan oleh orang lain yang mempunyai kegiatan di bidang jasa angkutan barang atau orang.
  2. Koperasi perumahan memberi jasa penyewaan rumah sehat dengan sewa yang cukup murah atau menjual rumah dengan harga murah.
  3. Koperasi asuransi memberi jasa jaminan kepada para anggotanya, seperti asuransi jiwa, asuransi pinjaman, asuransi kebakaran. Anggota koperasi asuransi adalah orang-orang yang bergerak di bidang jasa asuransi.

D. Tata Cara Pendirian Koperasi
a).  Persyaratan Pembentukan Koperasi
Dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yaitu dalam Pasal 6 sampai dengan 8 disebutkan bahwa persyaratan untuk pembentukan koperasi adalah sebagai berikut.

  1. Persyaratan pembentukan koperasi didasarkan atas bentuk koperasi yang akan dibentuk, yaitu apakah koperasi primer atau koperasi sekunder.
  2. Untuk persyaratan pembentukan koperasi primer memerlukan minimal 20 orang anggota. Untuk persyaratan pembentukan koperasi sekunder memerlukan minimal 3 koperasi yang telah berbadan hukum.
  3. Koperasi yang dibentuk harus berkedudukan di wilayah negara Republik Indonesia.
  4. Untuk pembentukan koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar.
  5. Anggaran dasar koperasi harus memuat sekurang-kurangnya:

  • daftar nama pendiri;
  • nama dan tempat kedudukan;
  • maksud dan tujuan serta di bidang usaha;
  • ketentuan mengenai keanggotaan;
  • ketentuan mengenai rapat anggota;
  • ketentuan mengenai pengolahan;
  • ketentuan mengenai permodalan;
  • ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya;
  • ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha;
  • ketentuan mengenai sanksi.
b). Dasar Pembentukan
Orang atau masyarakat yang mendirikan koperasi mengerti maksud dan tujuan koperasi serta kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi untuk meningkatkan pendapatan dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi mereka.Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pembentukan koperasi:

  1. Orang-orang yang mendirikan dan yang nantinya menjadi anggota koperasi harus mempunyai kegiatan dan atau kepentingan ekonomi yang sama. Hal itu mengandung arti bahwa tidak semua orang dapat mendirikan dan atau menjadi anggota koperasi tanpa adanya kejelasan kegiatan atau kepentingan ekonominya. kegiatan ekonomi yang sama diartikan memiliki kebutuhan ekonomi yang sama.Orang-orang yang mendirikan koperasi tersebut tidak dalam keadaan cacat hukum, yaitu tidak sedang menjalani atau terlibat masalah atau sengketa hukum, juga orang-orang diindikasikan sebagai orang yang suka menghasut atau kena hasutan pihak lain yang merusak atau memecah belah persatuan gerakan koperasi.
  2. Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi.Layak secara ekonomi diartikan bahwa usaha tersebut akan dikelola secara efesien dan mampu menghasilkan keuntungan usaha dengan memperhatikan faktor-faktor tenaga kerja, modal dan teknologi.
  3. Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan tanpa menutup kemungkinan memperoleh bantuan, fasilitas dan pinjaman dari pihak luar.
  4. Kepengurusan dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan agar tercapai efesien dalam pengolahan koperasi. Perlu diperhatikan bahwa mereka yang nantinya ditunjuk/dipilih menjadi pengurus haruslah orang yang memiliki kejujuran, kemampuan dan kepeminpinan, agar koperasi yang didirikan tersebut sejak dini telah memiliki kepengurusan yang andal.

c). Persiapan Pembentukan Koperasi
Adapun persiapan-persiapan yang perlu dilakukan dalam upaya mendirikan koperasi adalah sebagai berikut:

  1. Pembentukan koperasi harus dipersiapkan dengan matang oleh para pendiri. Persiapan tersebut antara lain meliputi kegiatan penyuluhan, penerangan maupun pelatihan bagi para pendiri dan calon anggota untuk memperoleh pengertian dan kejelasan mengenai perkoperasian.
  2. Yang dimaksud pendiri adalah mereka yang hadir dalam rapat pembentukan koperasi dan yang telah memenuhi persyaratan keanggotaan serta menyatakan diri menjadi anggota.
  3. Para pendiri mempersiapkan rapat pembentukan dengan cara antara lain penyusunan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.

d). Rapat Pembentukan
Setelah semua upaya persiapan pembentukan koperasi dilakukan, maka langkah selanjutnya adalah melakukan rapat pembentukan dengan memerhatikan ketentuanketentuan sebagai berikut.

  1. Rapat anggota koperasi dihadiri oleh sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang untuk koperasi primer dan sekurang-kurangnya 3 (tiga) koperasi untuk koperasi sekunder.
  2. Rapat pembentukan dipimpin oleh seseorang atau beberapa pendiri atau kuasa pendiri.
  3. Yang disebut kuasa pendiri adalah beberapa orang dari pendiri yang diberi kuasa dan sekaligus ditunjuk oleh untuk pertama kalinya sebagai pengurus koperasi untuk memproses pengajuan permintaan pengesahan akta pendirian koperasi dan menandatangani anggaran dasar koperasi.
  4. Apabila diperlukan dan atas permohonan para pendiri, penjabat dinas koperasi dapat hadir dalam rapat pembentukan untuk membantu kelancaran jalannya rapat dan memberikan petunjuk-petunjuk seperlunya.
  5. Dalam rapat pembentukan tersebut perlu dibahas, antara lain mengenai keanggotaan, usaha yang akan dijalankan, modal sendiri, kepengurusan dan pengelolaan usaha pengurusan anggaran dasar atau anggaran rumah tangga
  6. Anggaran dasar harus memuat sekurang-kurangnya daftar nama hadir, nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan, bidang usahanya, ketentuan mengenai keanggotaan, rapat anggota, pengelolaan, jangka waktu berdiri, pembagian sisa hasil usaha (SHU), dan ketentuan mengenai sanksi.
  7. Rapat harus mengambil kesepakatan dan keputusan terhadap hal-hal sebagaimana dimaksud pada butir c) dan e) dan wajib membuat berita acara rapat pembentukan koperasi.
e). Pengesahan Akta Pendirian Koperasi atau Badan Hukum Koperasi
Para pendiri atau kuasanya mengajukan permintaan pengesahan secara tertulis kepada pemerintah dengan bantuan notaris. Permintaan pengesahan tersebut hendaknya diajukan dengan melampirkan:

  1. berita acara pembentukan koperasi termasuk pemberian kuasa untuk mengajukan permintaan pengesahan akta;
  2. surat bukti penyetoran modal dari setiap pendiri kepada koperasinya dengan jumlah sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok;
  3. rencana awal kegiatan koperasi atau program kerja;
  4. daftar hadir rapat pembentukan koperasi;
  5. data pendiri koperasi;
  6. daftar susunan pengurus dan pengawas koperasi;
  7. fotokopi KTP dari masing-masing anggota pendiri (untuk koperasi primer);
  8. rekomendasi dari kelurahan yang diketahui oleh kecamatan domisili koperasi itu berada;
  9. pas foto pengurus koperasi.
f). Pertanggungjawaban Kuasa Pendiri
Selama permintaan pengesahan akta pendiri koperasi masih dalam penyelesaian, kuasa pendiri dapat melakukan kegiatan usaha atau tindakan hukum untuk kepentingan calon anggota atau calon koperasi. Setelah akta pendirian koperasi disahkan maka pendiri harus segera mengadakan rapat anggota, baik rapat anggota biasa maupun rapat anggota tahunan (RAT) untuk memutuskan menerima atau menolak tanggung jawab kuasa pendiri atas kegiatan usaha atau tindakan hukum yang telah dilaksanakan.

Apabila rapat anggota menerima maka kegiatan usaha atau tindakan hukum yang telah dilaksanakan kuasa pendiri menjadi beban atau keuntungan koperasi. Jika ditolak maka segala akibat yang timbul dari kegiatan usaha atau tindakan hukum tersebut menjadi tanggung jawab pribadi kuasa pendiri. Pada saat RAT pertama ini dirumuskan perangkat lunak dan perangkat keras dari organisasi koperasi yang dibentuk, seperti tata kerja dan struktur organisasi, jenis usaha, kepengurusan (pengurus dan pengawas) pertama dalam koperasi yang dibentuk dan hal-hal strategis lainya untuk keperluan pengembangan koperasi, pengurus terpilih bertanggung jawab atas keberlangsungan aktivitas usaha dan organisasi koperasi sampai RAT tahun selanjutnya.

Dalam perjalanannya, organisasi yang dibentuk dapat mengembangkan jaringan dengan cara masuk ke dalam keanggotaan Organisasi Gerakan Koperasi. Seperti, Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) untuk tingkat pusat, Dekopinwil untuk tingkat provinsi dan DEKOPINDA untuk tingkat kabupaten atau kota, Badan Komunikasi Pemuda Koperasi (BKPK), Asbikom Jabar (Asosiasi Bisnis Koperasi Mahasiswa Jawa Barat), atau sekundernya seperti Koperasi Pemuda Indonesia (KOPINDO), GKPRI, GKBI, dan GKSI. Bisa juga organisasi lainya, seperti Kadin.

0 Response to "Sejarah Singkat Koperasi Indonesia"

Post a Comment