Mr. Dr. Ch. R. S. Soumokil ialah Jaksa Agung Negara Indonesia Timur. Saat Andi Azis dan pasukan KNIL melakukan pemberontakan di Makassar, ia turut mendukungnya. Kemudian, setelah Andi Azis dan kawan-kawannya dapat ditumpas, Soumokil lari ke Maluku dan memproklamasikan berdirinya Republik Maluku Selatan (RMS) di Ambon pada tanggal 25 April 1950.
Pemerintah RIS mencoba melakukan pendekatan lewat Dr. J. Leimena untuk membujuk Soumokil agar kembali ke pangkuan RIS. Namun, Soumokil menolak ajakan tersebut. Akhirnya, pemerintah menempuh langkah tegas dan mengirimkan pasukan di bawah pimpinan Kolonel Alex Kawilarang untuk menumpas RMS.
Pada bulan November 1950, Ambon dapat diduduki oleh TNI. Namun, Soumokil lari ke hutan bersama pasukannya dan melancarkan perang gerilya. Soumokil baru dapat ditangkap pada tanggal 12 Desember 1963. Ia dijatuhi hukuman mati oleh Mahkamah Militer Luar Biasa.
0 Response to "Pemberontakan Republik Maluku Selatan (RMS)"
Post a Comment